Foto : Salah seorang tersangka narkoba diamankan petugas.(Rif)
Labuhanbatu – Telisik.co.id
Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan Polsek Bilah Hilir di bawah kepemimpinan AKP Armen Faisal.
Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 51 tersangka di wilayah Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir.
Capaian tersebut menegaskan sikap tegas Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan masyarakat.
Dari puluhan pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 364,26 gram serta ganja 2,39 gram.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Polsek Bilah Hilir dalam penegakan hukum.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas IPTU Arwin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
Senada dengan itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkotika terus kami lakukan bersama masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Polsek Bilah Hilir diharapkan terus memperkuat langkah preventif dan represif, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga Labuhanbatu dari ancaman narkotika.
Laporan: Arif















