Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Rehabilitasi Gedung Serbaguna Langkat Berseri Rp2,9 Miliar Molor, Rekanan Bakal Kena Sanksi

badge-check


					Rehabilitasi Gedung Serbaguna Langkat Berseri Rp2,9 Miliar Molor, Rekanan Bakal Kena Sanksi Perbesar

Stabat – Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri senilai Rp2,9 Miliar masih bergulir. Besok, Selasa (20/8/2024) deadline pengerjaannya pun berakhir. AS selaku, bakal dikenakan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi tersebut.

Proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri yang molor dikerjakan.

“Deadlinenya tanggak 20 mati kontrak. Dikasih perpanjangan waktu 15 hari. Dikenakan sanksi 1permil. Tapi itu pun tanya PPKnya,” kata Aryo Ginting, Kepala Bidan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Senin (19/20/2024) pagi, via pesan WhatsAppnya.

Dikenakan Denda

Disinggung soal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Aryo memilih bungkam. Ia tetap mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara, Arif Gea PPK rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri itu tak memberikan banyak komentar. “Berakhir 20 Agustus bang. Kalau lewat denda,” kata Arif dengan singkat.

Diinformasikan, lelang proyek tersebut diikuti oleh 43 rekanan. Tendernya, dimenangkan oleh Athaila Sinergi dengan nilai penawaran Rp 2.902.795.000, dari pagu Rp3.000.000.000 yang bersumber dari APBD Langkat TA 2024.

Peralatan Keselamatan Kerja

Dalam metode pelaksanaan rehabilitasi gedung tersebut, pekerja pada proyek tersebut semestinya menerapkan SMK3. Di mana, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi.

Pekerja proyek Rehabilitasi Gedung Serbaguna Manunggal Langkat Berseri tanpa dilengkapi peralatan keselamatan kerja.

Namun dalam praktiknya, para pekerja di sana tidak ada yang menggunakan peralatan keselamatan kerja. Mereka berjalan dan bergelantungan di scafolding, tanpa memperhatikan risiko yang cukup tinggi.

Untuk denda yang bakal dikenakan rekanan dari keterlambatan itu, maka nilai kontrak dikali dengan 1 per 1.000. Maka, Rp2.902.759.000 x 0,001 akan muncul nominal sebesar Rp2.902.759. Nantinya, nominal tersebut akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan dari deadline kontrak. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Lainnya

Thailand Lirik Sumut! Bobby Bahas Kerja Sama Film Horor dan Pendidikan

11 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bobby Nasution dan KSAD Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan

11 Maret 2026 - 12:15 WIB

Bappenas Kaji Ulang Dana Pascabencana Sumut, Bobby  Soroti Kesenjangan Rp2,1 T dari Kebutuhan Rp30 T

9 Maret 2026 - 17:12 WIB

Nuzulul Quran, Wagub Sumut Ingatkan ASN Amanah dan Jujur Melayani Rakyat

8 Maret 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Langkat Anggarkan Rp8 Miliar Perbaiki Jalan Rusak di Secanggang

8 Maret 2026 - 11:41 WIB

Hits di Daerah