Menu

Mode Gelap
 

Kejahatan

Sindikat Ekstasi di Studio 21 Terbongkar: Libatkan Residivis dan Manajer Tempat Hiburan

badge-check


					Sindikat Ekstasi di Studio 21 Terbongkar: Libatkan Residivis dan Manajer Tempat Hiburan Perbesar

Medan — telisik.co.id/

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, yang terletak di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan lima tersangka, termasuk manajer Studio 21 dan seorang residivis kasus narkoba,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025). Ia didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP M. Aritonang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap RS di dalam bar Studio 21. Pengembangan kasus mengarah ke JS alias Minok, yang diamankan di kamar hotel dalam satu gedung dengan lokasi THM. Dari tangan keduanya, disita 97 butir ekstasi dan beberapa butir happy five.

“Minok ini bukan pemain biasa. Ia manajer Studio 21 dan menjadi pengatur utama keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan tersebut,” kata Jean Calvijn.

Pengembangan kasus berlanjut ke G, yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ia diketahui sebagai pemasok ekstasi kepada Minok.

Peran R dalam jaringan ini adalah menyimpan uang hasil penjualan ekstasi di rekening pribadinya. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Pemasok utama ekstasi, AM alias Ong, akhirnya dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diketahui memberikan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian disalurkan ke Minok hingga akhirnya dijual kepada pengunjung Studio 21.

“Ong adalah residivis. Pada 2016, ia pernah divonis 8 tahun penjara karena kasus narkoba dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu,” ujar Jean Calvijn.

Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

“Dengan seluruh barang bukti itu, diperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil kami selamatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba,” pungkas Jean Calvijn.(rel/Yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

40 Tahun Hak Warga Dirampas: Kebun Percobaan USU Diduga Bermasalah, Negara Dinilai Membiarkan

24 Januari 2026 - 13:25 WIB

Perang Terbuka Narkoba di Labuhanbatu: 47 Kasus Terbongkar, 51 Tersangka Dibekuk

6 Januari 2026 - 15:28 WIB

Grebek Datang, Bandar Hilang: GSN Polsek Bilah Hulu Tinggalkan Tanda Tanya

29 Desember 2025 - 12:58 WIB

NasDem Sumut Desak Menhut Ungkap Aktor Perusak Hutan Batang Toru

12 Desember 2025 - 20:38 WIB

Polsek Bilah Hilir  Ungkap Kasus Penganiayaan di SPBU Kurang dari 1×24 Jam

11 Desember 2025 - 14:39 WIB

Hits di Kejahatan