Menu

Mode Gelap
 

Uncategorized

Mahfud MD: Pencurian Saham Itu Fakta, Kasus Blue Bird Buktinya

badge-check


					Mahfud MD: Pencurian Saham Itu Fakta, Kasus Blue Bird Buktinya Perbesar

 

Jakarta — telisik.co.id/

Kisruh kepemilikan saham di tubuh PT Blue Bird Taxi kembali jadi sorotan usai mencuat laporan dugaan penganiayaan hingga percobaan pembunuhan terhadap sejumlah pemegang saham, termasuk Mintarsih A. Latief.

Mintarsih mengungkap dirinya pernah difitnah akan meracuni ratusan peserta perayaan HUT Blue Bird, namun laporan tersebut kandas di tangan Kepolisian karena dinilai janggal dan tanpa bukti kuat.

“Saya dituduh membawa racun padahal pengawasan terhadap saya sangat ketat. Tidak ada korban, tidak ada bukti,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2025).

Mintarsih, dokter jiwa sekaligus mantan direktur dan pemilik saham PT Blue Bird, menuding Purnomo Prawiro dan keluarganya melakukan kekerasan terhadap para pemegang saham untuk menguasai seluruh harta perusahaan.

Ia sendiri nyaris menjadi korban penyerangan namun berhasil menyelamatkan diri.

“Saya masih selamat, tapi saya terus digugat agar mengembalikan gaji dan THR selama puluhan tahun. Totalnya Rp140 miliar,” jelas Mintarsih.

Kisruh ini disebut-sebut berdampak langsung terhadap anjloknya harga saham Blue Bird (BIRD) yang lebih dalam dibanding IHSG.

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD sempat menegaskan bahwa praktik pencurian saham memang marak terjadi di Indonesia dan melibatkan oknum aparat serta notaris.

“Banyak terjadi pencurian saham perusahaan. Mainnya lewat oknum pejabat, notaris, dan pengurus perusahaan,” tegas Mahfud MD dalam pernyataannya.

Mintarsih sendiri tercatat sebagai dokter spesialis jiwa lulusan FKUI dan pernah menjabat sebagai Mental Health Advisor WHO. Ia kerap melakukan perjalanan dinas dengan Paspor Dinas ke berbagai negara.

Keanehan Putusan MA

Pengacara Mintarsih juga menggarisbawahi adanya kejanggalan pada putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2601 Jo 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Mintarsih dkk terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan bukti P-1 hingga P-30.

Namun, bukti-bukti tersebut dinilai tidak relevan:

P-1 s/d P-4 hanya membuktikan eksistensi akta perusahaan.

P-5 hingga P-7 adalah dokumen internal soal gaji, honor, dan THR yang seharusnya dibahas melalui RUPS, bukan dituntut sepihak.

P-8 adalah sertifikat deposito milik Mintarsih yang justru digunakan untuk menuduhnya melakukan PMH.

P-9 s/d P-13 adalah laporan lama ke Polisi yang tidak pernah terbukti pidana.

P-14 s/d P-30 adalah berita media dan surat internal keamanan perusahaan yang tidak memperkuat tuduhan pidana.

“Kepolisian pun menolak laporan-laporan itu karena tidak ada bukti dan tidak ada korban.

Bagaimana bisa racun dianggap mematikan, tapi tidak ada satu pun yang dirawat di rumah sakit?” tegas Mintarsih.

Ia menilai gugatan Purnomo cacat hukum karena meminta pengembalian gaji tanpa dasar RUPS, melanggar Pasal 76 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Ini pengadilan yang sesat. Purnomo menggugat sesama direksi tanpa prosedur hukum. Kami akan ajukan peninjauan kembali,” pungkasnya.(Wis/rel)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

MUI Kecam Keras Tayangan Trans7 Soal Kiai Hidup Mewah, Nilai Menghina Tradisi Pesantren

15 Oktober 2025 - 09:17 WIB

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital Indonesia

7 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Diskominfo Langkat Dorong Desa Terapkan TTE, Administrasi Lebih Cepat dan Aman

30 September 2025 - 19:33 WIB

50.971 Kasek di Indonesia Masih Plt, Pengangkatan Definitif Wewenang Menteri Pendidikan

26 September 2025 - 17:58 WIB

Desakan Mundur Menguat, Kapolri Dihantam Isu Saham Anak di PT Position

19 September 2025 - 22:36 WIB

Hits di Nasional