Foto : Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya saat memimpin rapat menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara serampangan.(ist)
Medan – TELISIK.CO.ID
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara serampangan.
Ia mengingatkan, target PAD harus rasional, realistis, dan berbasis kajian yang matang, bukan sekadar angka ambisius di atas kertas.
Penegasan itu disampaikan Surya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penambahan dan perubahan objek retribusi daerah, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026).
“Pengelolaan pajak dan retribusi adalah cerminan kinerja kepala daerah dalam melayani rakyat.
Saya tidak mau target PAD ditentukan ‘suka hati’. Target harus masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Surya.
Surya mencontohkan potensi retribusi yang selama ini belum digarap optimal, salah satunya dari kantin sekolah.
Dengan 746 sekolah di Sumut, jika ditarik retribusi minimal Rp2.000 per hari, potensi pendapatan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.
Selain itu, ia juga menyoroti pemanfaatan aset daerah seperti aula dan penginapan milik pemerintah di kawasan wisata, termasuk Parapat.
Menurutnya, bila dikelola secara serius dan profesional, potensi pendapatan dari aset tersebut bisa menembus belasan miliar rupiah.
“Hasil rapat ini jangan berhenti di meja rapat. OPD yang belum menyampaikan usulan wajib segera menuntaskan sesuai pedoman kementerian, agar dasar hukum pemungutan retribusi kita kuat,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Ini bukan membuat aturan baru, tapi penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif.
Target PAD harus rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, melainkan bekerja keras mencapainya tanpa membebani masyarakat,” kata Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengungkapkan, target retribusi daerah tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,53 persen atau sekitar Rp50 miliar.
Target retribusi diproyeksikan meningkat dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Namun, Ardan mengakui realisasi PAD antar-OPD masih timpang. Sejumlah OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan mencatat realisasi di atas 100 persen.
Sebaliknya, OPD lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan masih berada di bawah 50 persen.
Dalam perubahan Perda tersebut, dilakukan reposisi sejumlah objek retribusi agar selaras dengan regulasi pusat.
Salah satunya pelayanan kebersihan di pelabuhan yang kini direklasifikasi dari jasa usaha menjadi jasa umum.
Pemanfaatan lahan untuk kantin juga mengalami penyesuaian kategori. (Wis)















