Foto : Ketua Umum PB GEMKARA Drs.Khairul Muslim menyampaikan keterangan pers tentang eks HGU PT.Socfindo Tanah Gambus di Markas Besar GEMKARA Lima Puluh Kota.(ist)
Batu Bara – Telisik.co.id
Kesabaran masyarakat Batu Bara mulai menipis.
Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus yang telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret negara, meski pemerintah sebelumnya menegaskan HGU PT Socfindo tidak akan diperpanjang.
“HGU PT Socfindo sudah habis sejak 31 Desember 2023. Pemerintah sudah menyatakan tidak memperpanjang.
Maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengambilalihan,” tegas Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, Selasa (6/1/2026).
Khairul menilai, keterlambatan negara justru berpotensi memicu konflik sosial. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan situasi berlarut hingga masyarakat terpaksa mengambil langkah sendiri.
“Jangan sampai masyarakat Batu Bara mengambil alih lahan itu karena negara lambat bertindak,” ujarnya lugas.
Lahan eks HGU PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, memiliki luas lebih dari 6.000 hektare dan telah dikuasai perusahaan asing selama lebih dari 60 tahun.
Menurut GEMKARA, lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Khairul menegaskan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah berulang kali menyatakan bahwa HGU PMA tidak akan diperpanjang,
Dan lahan eks HGU akan diambil alih negara untuk diinventarisasi, dimasukkan ke Buku Tanah, lalu dimanfaatkan bagi kepentingan nasional dan rakyat.
“Secara hukum jelas. HGU sudah dua tahun habis. Jadi, nunggu apa lagi? Lebih cepat lebih baik agar tidak memicu konflik horizontal,” katanya.
PB GEMKARA menilai, lahan eks HGU Socfindo sangat strategis untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah,
terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Sebagai pembanding, Khairul menyinggung langkah tegas pemerintah di era Prabowo Subianto yang berhasil mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah melalui Satgas PKH, yang kini dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.
“Langkah tegas seperti itu sangat ditunggu masyarakat Batu Bara.
Sudah saatnya lahan eks HGU Socfindo dikuasai negara melalui Agrinas atau lembaga yang ditunjuk,” ujarnya.
Merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang secara sah otomatis berstatus Tanah Negara.
Artinya, tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap menguasai lahan tersebut.
“Tidak ada istilah perpanjangan HGU otomatis. PT Socfindo harus patuh dan hengkang sebelum rakyat marah,” tegas Khairul.
PB GEMKARA juga meminta pemerintah pusat, BPN, dan instansi terkait bertindak terbuka, profesional, dan tegas, guna menutup celah permainan yang berpotensi memicu konflik sosial dan praktik korupsi.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, Khairul menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara harus hadir dan berpihak. Jangan biarkan rakyat jadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.(wis)















