Menu ✖

Otomatis

Berita

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

badge-check

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli? Perbesar

Keterangan gambar. Hanya ilustrasi.(int)

LANGKAT |TELISIK.CO.ID

Miris. Upaya perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Langkat kembali dipertanyakan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Langkat yang selama ini menjadi tumpuan harapan buruh

Justru mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja pabrik kelapa sawit.

Insiden tragis itu dialami Priski (20), seorang pekerja bagian maintenance mekanik di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CCMO yang beralamat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Korban dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat menjalankan tugas, mengakibatkan luka bakar serius dengan hampir 50 persen tubuh mengalami lepuhan.

Ironisnya, kecelakaan kerja tersebut diduga kuat terjadi akibat lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bahkan, muncul dugaan bahwa PKS CCMO tidak memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

sehingga korban disebut tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai saat bekerja di area berisiko tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertran Kabupaten Langkat Rajanami mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam penanganan kecelakaan kerja di perusahaan.

“Maaf bang, kalau terkait kecelakaan kerja, kami di Langkat tidak punya kewenangan.

Kewenangan itu sudah diambil alih Dinas Provinsi Sumatera Utara. Kami hanya menangani perselisihan kerja dan PHK,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Juliani Siregar saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (20/1/2026), mengaku belum menerima laporan terkait insiden tersebut.

“Anggota kami di bagian pengawasan belum melaporkan. Terima kasih informasinya, ini akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Juliani menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian perusahaan, termasuk tidak diterapkannya SMK3 dan SOP keselamatan kerja, maka pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Kini publik menanti keseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan buruh benar-benar menjadi prioritas.

Jangan sampai para pekerja pabrik hanya dipandang sebagai alat produksi semata—diperas tenaganya, lalu ditinggalkan saat keselamatan dan nyawa menjadi taruhan.(Red)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Banjir Terjang Medan, Rico Waas Fokus Selamatkan Warga dan Pulihkan Lingkungan

29 Okt 2026 - 19:39 WIB

Banjir Terjang Medan, Rico Waas Fokus Selamatkan Warga dan Pulihkan Lingkungan

309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita: Jangan Tutup Pintu bagi Mereka

29 Okt 2026 - 18:09 WIB

309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita: Jangan Tutup Pintu bagi Mereka

Tegas, Bobby : Jangan Bangun Wisata Rp50 Miliar, Rumah Warga Miskin Terabaikan

29 Okt 2026 - 09:44 WIB

Tegas, Bobby : Jangan Bangun Wisata Rp50 Miliar, Rumah Warga Miskin Terabaikan

Rico Waas Siagakan 23 Perahu Karet dan Gandeng Komunitas Offroad

28 Okt 2026 - 20:19 WIB

Rico Waas Siagakan 23 Perahu Karet dan Gandeng Komunitas Offroad

Rico Waas Minta Maaf, Proyek Infrastruktur Medan Ganggu Arus Lalu Lintas

28 Okt 2026 - 20:13 WIB

Rico Waas Minta Maaf, Proyek Infrastruktur Medan Ganggu Arus Lalu Lintas
Hits di Berita