Foto : Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8).(ist)
MEDAN – telisik.co.id
Dalam kurun waktu 300 hari, Polrestabes Medan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026, sebanyak 1.187 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 1.434 tersangka diamankan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8).
Dalam paparannya, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa selama 300 hari penindakan, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek berhasil menyita sekitar 260 kilogram sabu,
67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin dalam bentuk cair maupun serbuk.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, mulai dari jaringan lokal hingga sindikat nasional dan internasional.
Selain penegakan hukum, Polrestabes Medan juga telah melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak-barak narkoba dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika.
Dari operasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga membongkar berbagai fasilitas pendukung aktivitas kejahatan serta merehabilitasi penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengungkapan besar turut menjadi perhatian, di antaranya terbongkarnya gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional,
pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, hingga pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.
Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti berupa 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid, guna memastikan barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan.
Kapolrestabes Medan menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan melalui penindakan tegas, pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba secara berkelanjutan, pengawasan di wilayah rawan, serta memperkuat sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
















