MEDAN – telisik.co.id
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat sebagai langkah strategis mendukung program swasembada energi nasional yang menjadi prioritas Presiden RI.
Di Kabupaten Langkat saja, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat telah terverifikasi dan berpotensi menjadi sumber energi sekaligus penggerak ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi jajaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bobby, hadirnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 membuka jalan bagi penataan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum.
Regulasi tersebut dinilai menjadi solusi untuk mengelola potensi energi rakyat secara lebih profesional, aman, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Presiden untuk mencapai swasembada energi nasional.
Target produksi 610 ribu barel per hari tidak mungkin dicapai tanpa melibatkan potensi yang dimiliki masyarakat di daerah,” ujar Bobby.
Selama bertahun-tahun, keberadaan sumur minyak masyarakat kerap berada di wilayah abu-abu hukum dan bahkan dianggap merugikan negara.
Namun melalui kebijakan baru tersebut, aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat kini memiliki peluang untuk dilegalkan dan diintegrasikan ke dalam sistem produksi energi nasional.
Bobby menjelaskan, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mendapat peran untuk mengakomodasi hasil produksi minyak masyarakat sehingga tata kelola dan distribusinya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodasi hasil sumur masyarakat. Karena itu percepatan program ini harus segera diwujudkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara,” katanya.
Potensi Ekonomi Besar bagi Daerah
Gubernur Sumut menegaskan pemerintah provinsi siap mendukung penuh proses legalisasi sumur minyak rakyat melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami dari Pemprov Sumut sangat bersemangat untuk menjadi bagian dari pencapaian target tersebut.
Apa pun persoalan yang ada di lapangan, mari kita selesaikan bersama melalui kolaborasi yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin menilai legalisasi sumur minyak masyarakat akan membuka peluang ekonomi yang besar bagi daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja baru, sektor tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebenarnya ini adalah potensi daerah yang sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada lapangan pekerjaan, tetapi juga terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Syah Afandin.
SKK Migas Apresiasi Dukungan Pemprov Sumut
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan SKK Migas menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Alhamdulillah kerja sama yang terbangun selama ini cukup baik. Kami berharap kolaborasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mendukung program swasembada energi nasional,” ujar Sebastian.
Dengan ratusan sumur minyak rakyat yang telah terverifikasi, Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat,
diproyeksikan menjadi salah satu daerah strategis dalam mendukung target peningkatan produksi energi nasional sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.(Wis)
















