Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…

badge-check


					Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana… Perbesar

Keterangan gambar,hanya ilustrasi.(ist)

Langkat – telisik.co.id/

Praktik ilegal kencing minyak Crude Palm Oil (CPO) semakin menggila di wilayah Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Bisnis haram ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial IAN, yang mengoperasikan gudang ilegal sebagai tempat penampungan dan pengoplosan CPO curian.

Investigasi di lokasi pada Selasa (3/3/2025) mengungkap bahwa sopir truk tangki CPO yang berasal dari Aceh dan Besitang dipaksa masuk ke gudang tersebut untuk membuang sebagian muatannya.

Minyak hasil “kencing” itu kemudian dikumpulkan dalam tedmon sebelum dijual kembali.

 

“Sopir-sopir ini diarahkan membelokkan truk ke dalam gudang untuk mengeluarkan CPO,” ujar seorang sumber di sekitar lokasi.

 

Tim awak media menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, di mana IAN bersama sejumlah pria terlihat mengecek dan menampung CPO dari mobil tangki yang terparkir.

Namun, para pekerja di lokasi berdalih bahwa mereka hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui lebih jauh tentang bisnis ilegal ini.

 

Bisnis Ilegal yang Melanggar Hukum

Aktivitas ini jelas bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP, setiap orang yang menjual atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikategorikan sebagai penadah.

Ancaman hukuman bagi pelaku penadahan adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.

 

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

 

Bisnis kencing CPO tidak hanya merugikan negara dan para pemilik sah komoditas ini, tetapi juga menciptakan jaringan mafia yang beroperasi secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk memberantas praktik ilegal ini sebelum semakin meluas dan merusak industri CPO yang menjadi salah satu sektor andalan ekonomi nasional.

 

Sementara itu, Kapolsek Hinai AKP Sihite yang dikonfirmasi melalui seluler pada Rabu (5/3) terkait maraknya aktivitas ilegal penampungan CPO di wilayah hukumnya, enggan memberikan jawaban.

Pihak berwenang wajib bertindak tegas! Jangan biarkan mafia kencing CPO merajalela di Langkat!. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Bupati Pekalongan Fadia Arifq Terjaring OTT KPK Selasa Pagi

3 Maret 2026 - 11:42 WIB

GMNI Sumut Desak Kejati Bongkar Dugaan Skandal Smart Board di Tebing Tinggi

5 Februari 2026 - 06:47 WIB

GNI Sumut Soroti Dugaan Perlakuan Khusus Napi Samsul Tarigan dan Minta KPK Telusuri Indikasi TPPU

31 Januari 2026 - 08:46 WIB

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Hits di Hukum