Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

badge-check


					Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Perbesar

Keterangan gambar : Daud Ketaren (pakai topi) bersama penasehat hukumnya.(ist)

Langkat – telisik.co.id/

Fakta persidangan terhadap DK, terdakwa dalam kasus dugaan pencurian jagung, mengungkap kejanggalan besar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langkat.

Dari keterangan saksi dan ahli, muncul indikasi kuat bahwa barang bukti telah ditukar, serta dugaan pemalsuan dokumen tanah yang kini sedang diproses di Polres Binjai.

Dalam sidang 24 Maret 2025, ahli dari Dinas Pertanian menyatakan bahwa jagung yang dihadirkan di persidangan baru dipanen sekitar 30-40 hari sebelumnya.

Padahal, jagung asli yang menjadi barang bukti seharusnya sudah dipanen lebih dari enam bulan lalu, tepatnya pada 11 September 2024.

Jika jagung asli dihadirkan, kondisinya pasti sudah membusuk, mengindikasikan adanya manipulasi barang bukti.

Selain itu, ahli hukum pidana menegaskan bahwa DK tidak dapat dijatuhi hukuman, sebab ia memiliki alas hak atas lahan tersebut.

Tak ada plang atau tanda yang menunjukkan bahwa lahan itu milik Lisda Junita, pihak yang melaporkan kasus ini. Dengan demikian, kepemilikan jagung di lahan tersebut pun masih dipertanyakan.

Lebih lanjut, dalam persidangan 19 Maret 2025, mantan kepala desa dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Ia mengungkap bahwa sejak tahun 1970, lahan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan terdaftar di desa.

Pada tahun 2012, SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama Suspendri Kuntoro—anak dari Daniel Sembiring dan saudara kandung Lisda Junita—diterbitkan.

Namun, pemilik sah lahan merasa keberatan, dan setelah dilakukan klarifikasi oleh kepala desa, Daniel Sembiring akhirnya mengakui di atas surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tersebut bukan miliknya, melainkan hanya disewa.

Berdasarkan pengakuan tersebut, SKT atas nama Suspendri Kuntoro dibatalkan oleh Camat Sei Bingai.

Namun, SKT yang dibatalkan ini tidak dikembalikan, melainkan masih dipegang oleh Suspendri Kuntoro.

Kejanggalan semakin terlihat ketika sertifikat hak milik (SHM) atas nama Lisda Junita terbit pada tahun 2019.

Ahli dari BPN Langkat yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa SHM memang dapat diterbitkan melalui program Prona tahun 2019, tetapi harus didukung oleh alas hak yang sah, seperti surat keterangan dari lurah atau camat.

Saat ditanya apakah sertifikat tanah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah, ahli menegaskan bahwa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh kepala desa dan diketahui camat juga memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dengan demikian, alas hak berupa surat keterangan tanah yang dimiliki DK tetap sah, dan status SHM atas nama Lisda Junita dipertanyakan.

Bahkan, dari keterangan Lisda Junita sendiri di persidangan, serta mengacu pada keterangan ahli dari BPN, muncul dugaan bahwa SHM tersebut cacat hukum dan mengandung unsur pemalsuan.

Saat ini, dugaan pemalsuan dalam penerbitan SHM Lisda Junita telah dilaporkan dan sedang diproses di Polres Binjai.

Pengacara DK, Sempurna Ginting, SH, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Rabu (26/03/2025), membenarkan seluruh fakta persidangan tersebut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan rekayasa barang bukti dan pemalsuan sertifikat tanah, yang berpotensi mengubah arah putusan hakim.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah DK benar-benar bersalah, atau justru menjadi korban ketidakadilan hukum. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Gus Yaqut Tersangka,Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK

16 Januari 2026 - 12:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Bukti Awal Suap Proyek Mulai Terkuak

11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

9 Desember 2025 - 16:23 WIB

Hits di Hukum