Menu

Mode Gelap
 

Hukum

GMNI Sumut Desak Kejati Bongkar Dugaan Skandal Smart Board di Tebing Tinggi

badge-check


					GMNI Sumut Desak Kejati Bongkar Dugaan Skandal Smart Board di Tebing Tinggi Perbesar

Tebing Tinggi — TELISIK.CO.ID

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan serius yang patut didalami aparat penegak hukum, terutama terkait proses dan waktu pelaksanaan pengadaan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Rio, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebuah tender yang akuntabel secara teknis umumnya membutuhkan waktu sekitar 45 hingga 60 hari kerja.

Namun, pengadaan Smart Board tersebut diduga hanya diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari, tepat menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi.

“Ini patut dipertanyakan secara serius. Pengadaan perangkat teknologi pendidikan bukan proyek sederhana.

Jika dipaksakan selesai dalam waktu singkat, tentu berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedur,” ujar Rio.

GMNI Sumut menilai percepatan tersebut berpotensi menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,

termasuk mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami meminta Kejati Sumut bertindak tegas dan objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Rio menegaskan, DPD GMNI Sumatera Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas anggaran pendidikan.

“Kami tidak ingin dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa justru diduga disalahgunakan melalui proses pengadaan yang bermasalah,” pungkasnya.

GMNI Sumut berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut secara transparan.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum demi mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan.(rif)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

ASN Ditangkap Terkait Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bobby Nasution: Hukum Berat

22 Mei 2026 - 06:07 WIB

Dalih Klasik Aparat: Kapolsek Tanjungpura Mengaku ‘Tak Tahu’ Garap Hutan Lindung

24 April 2026 - 20:18 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

24 April 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Geram, Propam Bergerak Cepat Usut Dugaan Kapolsek Garap Hutan Lindung di Bubun

23 April 2026 - 16:26 WIB

Kasus Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai: Musyawarah Forkopimda Jadi Titik Balik

19 April 2026 - 12:06 WIB

Hits di Hukum