Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

badge-check


					Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..? Perbesar

Karena tuduhan “tangkap lepas”, “negosiasi”, dan pelepasan barang bukti merupakan tuduhan serius yang berpotensi mencemarkan nama baik jika disajikan sebagai fakta tanpa bukti atau putusan resmi, berita sebaiknya ditulis dalam bentuk kritik

Foto : Mobil Loreng Grib BK 547 GS yang sempat diamankan kini “hilang “dari Polres Langkat.(dok)

Langkat – telisik.co.id

Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait keberadaan satu unit mobil double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang sebelumnya dikabarkan diamankan aparat Satreskrim Polres Langkat usai peristiwa penghadangan terhadap petugas saat hendak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Sirapit.

Kendaraan tersebut sebelumnya disebut-sebut turut diamankan bersama tiga orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam penghadangan tim Satreskrim Polres Langkat saat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian di salah satu lokasi galian C pada 23 Mei 2026 lalu.

Namun belakangan, keberadaan mobil loreng tersebut menjadi tanda tanya.

Sejumlah sumber menyebut kendaraan yang sempat berada di area belakang Mapolres Langkat itu kini tidak lagi terlihat.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Publik pun mempertanyakan apakah kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti, telah dikembalikan kepada pemiliknya, atau memang tidak pernah masuk dalam proses penyitaan resmi.

Jika benar kendaraan tersebut telah dilepas, masyarakat menilai Polres Langkat perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Sorotan juga mengarah kepada Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status kendaraan BK 547 GS maupun perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu.

Padahal, kasus tersebut sempat menyita perhatian karena melibatkan dugaan penghadangan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan.

Dalam informasi yang beredar saat itu, kendaraan Satgas GRIB disebut menghadang tim Satreskrim yang hendak menuju lokasi olah TKP.

Meski petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, namun perkembangan lanjutan kasus tersebut terkesan berjalan tertutup.

Tidak adanya informasi resmi terkait status para terduga pelaku maupun barang bukti yang diamankan justru menimbulkan pertanyaan baru.

Pengamat hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apalagi perkara tersebut menyangkut dugaan penghalangan tugas aparat yang seharusnya menjadi perhatian serius.

“Kalau memang kendaraan itu masih menjadi barang bukti, jelaskan kepada publik. Kalau sudah dikembalikan, apa dasar hukumnya.

Jangan sampai muncul spekulasi liar yang merugikan institusi kepolisian sendiri,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satreskrim Polres Langkat belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan mobil double cabin BK 547 GS tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga belum memperoleh tanggapan.

Terpisah Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Popi Ginting yang dikonfirmasi mengaku kalau kasus tersebut ditangani unit Tipidter. Sangat aneh,kasus umum ditangani unit tindak pidana tertentu.

Ketiadaan klarifikasi resmi ini membuat tanda tanya masyarakat semakin besar.

Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka dari Polres Langkat untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari dugaan intervensi pihak mana pun.(Red)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Juni 2026 - 10:27 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Juni 2026 - 14:19 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Penganiayaan Anggota Polres Binjai, PH Korban Minta Tersangka Ditahan

9 Juni 2026 - 20:59 WIB

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis

26 Mei 2026 - 21:54 WIB

Hits di Hukum