Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

badge-check

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara? Perbesar

Medan- telisik.co.id

Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan smart board senilai Rp49,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terus mengungkap fakta-fakta yang menyita perhatian publik. Perkara yang berkaitan dengan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat itu telah memasuki beberapa kali persidangan dengan menghadirkan sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai saksi, di antaranya Sekretaris Daerah H. Amril, Kepala Bappeda Rina Marpaung, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Iskandar.

Namun, dari seluruh nama yang muncul di persidangan, satu sosok justru menjadi tanda tanya besar.

Iskandarsyah.

Bukan tanpa alasan. Dalam persidangan,saki Bahrun Walidin alias Baron,selaku perpanjangan tangan rekanan proyek smart board, memberikan kesaksian di bawah sumpah yang menyebut dirinya telah menyerahkan uang kepada Iskandar sebesar Rp2 miliar.

Baron juga mengaku menyerahkan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi, sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Keterangan tersebut tentu bukan putusan pengadilan. Pengakuan seorang saksi harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara pidana.

Namun, kesaksian yang disampaikan di ruang sidang juga bukan sekadar cerita yang dapat diabaikan. Apalagi, disampaikan di hadapan majelis hakim dalam forum peradilan resmi.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah, mengapa hingga kini nama Iskandar belum terlihat tersentuh dalam pengembangan perkara?

Sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Langkat saat proyek itu berjalan, Iskandar menempati posisi yang sangat strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPKAD merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam siklus penganggaran, penatausahaan hingga pencairan anggaran pemerintah.

Sulit membayangkan sebuah proyek bernilai Rp49,9 miliar berjalan tanpa adanya keterlibatan administrasi dan pengelolaan keuangan yang berada dalam lingkup kewenangan lembaga tersebut.

Karena itu, ketika dalam persidangan muncul kesaksian mengenai dugaan penerimaan uang oleh Iskandar, publik wajar mempertanyakan apakah perannya hanya sebatas pihak yang disebut menerima uang, atau justru memiliki keterkaitan dengan proses yang diduga mengatur jalannya proyek smart board sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaannya.

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.

Fakta bahwa Iskandar telah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan menunjukkan bahwa keterangannya dipandang relevan dalam pembuktian perkara. Terlebih, dugaan korupsi proyek smart board senilai Rp49,9 miliar bukan perkara kecil.

Nilai anggaran yang sangat besar itu berasal dari uang rakyat yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat, bukan justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tertentu.

Masyarakat tentu tidak menginginkan penegakan hukum yang berhenti pada sebagian pelaku saja. Dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, praktik penyimpangan umumnya melibatkan rangkaian proses yang panjang,

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pencairan anggaran. Karena itu, setiap fakta yang terungkap di persidangan semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran.

Perlu dipahami bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kewenangan tersebut berada pada penyidik apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, hakim dapat memasukkan fakta-fakta persidangan ke dalam pertimbangan putusan, yang selanjutnya dapat menjadi dasar bagi jaksa maupun penyidik untuk mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Keterangan Baron yang menyebut dugaan pemberian uang Rp2 miliar kepada Iskandar dan Rp2,5 miliar kepada Syaiful Abdi tidak sepatutnya berhenti sebagai catatan persidangan semata.

Apabila kesaksian tersebut didukung alat bukti lain, maka pengembangan perkara menjadi konsekuensi logis dari prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat Kabupaten Langkat tidak hanya menunggu vonis terhadap terdakwa yang kini menjalani persidangan. Mereka juga menunggu keberanian aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi proyek smart board Rp49,9 miliar hingga ke akar-akarnya.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani menyentuh sebagian pihak, sementara nama-nama yang disebut secara terang dalam fakta persidangan tetap berada di luar jangkauan proses hukum.

Sebab, bila fakta persidangan telah membuka dugaan adanya aliran uang kepada pejabat tertentu, maka publik berhak menunggu langkah hukum berikutnya. Termasuk terhadap Iskandarsyah, sepanjang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.(Ernis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Juni 2026 - 10:27 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Juni 2026 - 14:19 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

10 Juni 2026 - 12:30 WIB

Penganiayaan Anggota Polres Binjai, PH Korban Minta Tersangka Ditahan

9 Juni 2026 - 20:59 WIB

Hits di Hukum