Menu

Otomatis

Hukum

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis

badge-check

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Lebih Humanis Perbesar

Langkat – telisik.co.id

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap program Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice (PERSTICE) sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan musyawarah di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprila H. Siregar, mewakili Gubernur Sumatera Utara, bersama unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Aprila menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi PERSTICE merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tentang kegiatan sosialisasi program tersebut. Menurutnya, PERSTICE hadir untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice sendiri menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik melalui dialog serta musyawarah antara pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, hingga unsur masyarakat. Pola ini dinilai lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan rasa keadilan yang lebih manusiawi dibanding proses hukum yang panjang dalam perkara tertentu.

Selain membuka ruang penyelesaian damai, pendekatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong tanggung jawab pelaku terhadap korban, mengurangi penumpukan penghuni lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat keharmonisan sosial di masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan Amril, Pemkab Langkat menegaskan bahwa PERSTICE merupakan langkah strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian sengketa hukum berbasis keadilan restoratif.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait implementasi restorative justice dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.(Wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

14 Jul 2026 - 08:40 WIB

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

20 Jun 2026 - 13:58 WIB

Diam diam Mobil Loreng BK 547 GS Raib dari Polres Langkat..?

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

13 Jun 2026 - 10:27 WIB

Aset Eks PTPN 2 Diduga Beralih ke Pihak Ketiga, Warga Soroti Rumah Dinas di Stabat

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

10 Jun 2026 - 14:19 WIB

6.110 Posbakum Resmi Berdiri di Sumut, Bobby Dorong Justice Collaborator

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar

10 Jun 2026 - 12:30 WIB

DPO Korupsi Ketapangtan Binjai Belum Tertangkap, Sidang Segera Digelar
Hits di Hukum