Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

badge-check

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka Perbesar

Poto : Tersangka BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan alat pembelajaran digital Smart Board.(Wis)

Langkat – TELISIK.CO.ID

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memasuki babak baru.

Penyidik secara resmi menetapkan satu tersangka tambahan, yakni BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengadaan alat pembelajaran digital tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

Status tersangka BP dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 sebagai bagian dari lanjutan penyidikan atas kasus yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik di Langkat.

Dari hasil penyidikan, BP diduga ikut menentukan harga Smartboard dengan nilai yang tidak sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan prinsipal ViewSonic Indonesia.

Perbedaan harga yang signifikan antara harga jual resmi dan harga yang tercantum dalam e-Katalog menjadi temuan utama penyidik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan mark-up dengan nilai yang sangat tinggi.

Lebih jauh, BP disebut juga mengubah sejumlah spesifikasi dari paket pembelian awal.

Perubahan tersebut menyebabkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang dengan dokumen awal pemesanan dan berpotensi menurunkan kualitas perangkat yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,

berupa dokumen pengadaan, keterangan para saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, serta audit independen.

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp20 miliar akibat penggelembungan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Meski telah berstatus tersangka, BP tidak ditahan kembali karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani penahanan terkait perkara lain di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. ” Jelas Kejari Langkat melalui Kasi Inteligen Kejari Ika Lius Nardo Langkat dalam Press relis yang diterima redaksi.

Kasus pengadaan Smartboard ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, dan penetapan BP sebagai tersangka lanjutan mengindikasikan penyidikan masih terus berjalan.

Publik kini menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langkat juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kadis Pendidikan Langkat, SA dan Sup pejabat PPK dinas Pendidikan.

Tersangka SA dan Sup telahpun diamankan oleh Kejaksaan dengan menitipkan kerumah tahanan Tanjunggusta Medan menunggu proses hukum selanjutnya.( Wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Rp2 Miliar untuk Iskandarsyah Terungkap di Sidang, Mengapa Belum Ada Pengembangan Perkara?

14 Juli 2026 - 08:40 WIB

Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Bukukan Surplus Rp521,494 Miliar

1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Wagub Sumut: Polda Sumut Konsisten Hadir Melayani

1 Juli 2026 - 15:31 WIB

Bobby Nasution Terima Hasil Seleksi 15 Besar Calon Komisioner KI Sumut, Segera Diserahkan ke DPRD

26 Juni 2026 - 17:50 WIB

Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Alquran Harus Menjadi Pedoman Hidup

25 Juni 2026 - 12:34 WIB

Hits di Sumut