Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Putusan Kasus Jagung 14 Goni Ditunda: DK Teriakkan Kriminalisasi, Ada Apa dengan Pengadilan?

badge-check


					Putusan Kasus Jagung 14 Goni Ditunda: DK Teriakkan Kriminalisasi, Ada Apa dengan Pengadilan? Perbesar

Keterangan Foto: Ilustrasi suasana ruang sidang kasus DK, warga Namutrasi Pasar IV, Kecamatan Sei Bingai, yang dituduh mencuri 14 goni jagung. Dalam gambar, terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan dengan ekspresi frustasi dan penuh tanda tanya, sementara kursi Majelis Hakim kosong sebagai simbol tertundanya pembacaan putusan.(Cgp)

Langkat –telisik.co.id/

Aroma tak sedap kembali tercium dari ruang peradilan.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tuduhan pencurian 14 goni jagung dengan Terdakwa DK, warga Namutrasi Pasar IV, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, tiba-tiba menunda pembacaan vonis yang seharusnya digelar pada Jumat (11/04/2025).

Kini, sidang putusan itu diundur hingga Senin (14/04/2025), tanpa alasan yang jelas ke publik.

Penundaan ini dibenarkan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa DK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun yang menjadi pertanyaan besar: ada apa di balik tunda putusan ini?

DK, yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir 6 bulan, merasa dirinya menjadi korban dari drama hukum yang tak masuk akal.

Ia menuding kasus ini penuh dengan rekayasa sejak dari penyelidikan Satreskrim Polres Binjai hingga ke meja hijau.

“Saya ini seolah dijadikan tumbal, kriminalisasi atas nama hukum.

Di mana keadilan untuk orang kecil seperti saya?” keluh DK penuh getir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DK dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tim Penasehat Hukumnya pun telah menyampaikan pledoi dengan harapan Majelis Hakim bisa membuka mata dan memutus bebas atas dasar keadilan, bukan sekadar mengejar formalitas.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Stabat belum bisa dimintai keterangan terkait alasan pengunduran pembacaan putusan tersebut.

Diamnya institusi hukum ini seolah menjadi simbol bisu dari keadilan yang kian menjauh dari rakyat kecil.

“Apakah vonis bisa dinegosiasikan? Atau hukum memang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” – pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.(red)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Bupati Pekalongan Fadia Arifq Terjaring OTT KPK Selasa Pagi

3 Maret 2026 - 11:42 WIB

GMNI Sumut Desak Kejati Bongkar Dugaan Skandal Smart Board di Tebing Tinggi

5 Februari 2026 - 06:47 WIB

GNI Sumut Soroti Dugaan Perlakuan Khusus Napi Samsul Tarigan dan Minta KPK Telusuri Indikasi TPPU

31 Januari 2026 - 08:46 WIB

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Hits di Hukum