Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Inspektorat dan APH Diminta Audit Menyeluruh Bumdes Turangi – Bahorok

badge-check


					Inspektorat dan APH Diminta Audit Menyeluruh Bumdes Turangi – Bahorok Perbesar

Gambar Ilustrasi : Terlihat  Petugas yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bumdes Turangi.(ilustrasi)

Langkat –telisik.co.id/

Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mekar Sari di Desa Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan warga.

Pasalnya, penyertaan modal sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak dikelola secara transparan dan tidak memberikan hasil maksimal bagi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kepala Desa Turangi, Miswanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/4) mengakui bahwa dana tersebut dibagikan ke tujuh dusun dan dikelola dalam bentuk usaha simpan pinjam.

Namun, PAD yang dihasilkan hanya sekitar Rp6 juta per tahun.

“Desa kita memiliki 7 dusun, jadi dana tersebut dibagikan ke masing-masing dusun. Nah, simpan pinjam itu dijalankan di tiap dusun,” ujar Miswanto.

Minimnya hasil tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakefisienan dalam pengelolaan dana desa, bahkan patut dicurigai dana tersebut tidak utuh lagi atau berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Langkat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Bumdes Mekar Sari.

Dasar hukum yang mengatur pengelolaan Bumdes terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 sampai 90 yang menekankan pentingnya pengelolaan usaha milik desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengatur bahwa laporan keuangan Bumdes harus disusun secara rutin dan terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang benar digunakan untuk simpan pinjam, harusnya jelas berapa yang dipinjam, siapa peminjamnya, dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Jangan sampai ini jadi modus penggelapan berkedok usaha desa,” ujar seorang tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya.

Diketahui, Desa Turangi mendapatkan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 sebesar Rp598.808.000.

Masyarakat berharap dana-dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi desa, bukan hanya terserap tanpa hasil yang jelas.

Langkah audit dan penegakan hukum terhadap Bumdes Mekar Sari dinilai perlu agar pengelolaan Dana Desa tidak menjadi ajang penyimpangan, serta menjadi peringatan bagi desa lain untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa.(yg/rel)

Facebook Comments Box

Lainnya

Dalih Klasik Aparat: Kapolsek Tanjungpura Mengaku ‘Tak Tahu’ Garap Hutan Lindung

24 April 2026 - 20:18 WIB

Jejak Sawit di Hutan Lindung Langkat: Oknum Kapolsek Diduga Terima Upeti dari “Ganti Untung” Lahan

24 April 2026 - 11:37 WIB

Kapolres Geram, Propam Bergerak Cepat Usut Dugaan Kapolsek Garap Hutan Lindung di Bubun

23 April 2026 - 16:26 WIB

Kasus Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai: Musyawarah Forkopimda Jadi Titik Balik

19 April 2026 - 12:06 WIB

Dumas Setahun Mandek, Kuasa Hukum DK Desak Kapolres Binjai Evaluasi Tipidter

14 April 2026 - 11:39 WIB

Hits di Hukum