Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Paparkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Paripurna DPRD

badge-check


					Wali Kota Medan Rico Waas Paparkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Paripurna DPRD Perbesar

Medan – telisik.co.id/


Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD, Senin (16/6/2025).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam penyampaiannya, Rico Waas menegaskan bahwa urusan kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Urgensi penanganan kebakaran menjadi bagian dari implementasi tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Rico.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, urusan kebakaran dilaksanakan oleh dinas khusus, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, sebagaimana juga ditegaskan dalam Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, dasar hukum Ranperda ini juga mengacu pada regulasi pusat, seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar sub urusan kebakaran dan Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.

“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugas, fungsi, dan sistem kerja dalam mencegah serta menangani kebakaran,” jelasnya.

Rico berharap, DPRD Kota Medan dapat membahas Ranperda ini secara menyeluruh agar segera ditetapkan dan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan teknis dan operasional di lapangan.

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan bersama DPRD dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Ganti Rugi Rp735 Juta Dibayar, Rumah di Jalur Tol Langkat Ini Belum Juga Dibongkar

9 April 2026 - 23:24 WIB

One Day No Car, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN di Sumut

6 April 2026 - 15:01 WIB

Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir Segera Ditindaklanjuti

30 Maret 2026 - 23:13 WIB

Halalbihalal Pemkab Langkat, Syah Afandin Ajak Perkuat Sinergi Bangun Daerah.(ist)

30 Maret 2026 - 23:05 WIB

Bupati Syah Afandin Dorong ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Langkat

30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Hits di Pemerintahan