Menu

Mode Gelap
 

Sumut

Pemko dan DPRD Medan Sepakat Cabut Perda RDTR 2015–2035

badge-check


					Pemko dan DPRD Medan Sepakat Cabut Perda RDTR 2015–2035 Perbesar

Medan — telisik.co.id/


Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Rico Waas menjelaskan bahwa pencabutan perda ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan dan regulasi di tingkat nasional. Ia menegaskan, perubahan payung hukum di pusat mengharuskan daerah menyesuaikan peraturannya agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hal ini mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan turunannya,” kata Rico.

Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mencabut dasar hukum pembentukan RDTR melalui perda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2010. Kini, penyusunan RDTR wilayah perencanaan Kota Medan tidak lagi dilakukan lewat perda, melainkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RDTR, maka Perda Nomor 2 Tahun 2015 perlu dicabut. Dengan itu, ke depan, Pemko Medan dapat menyesuaikan RDTR melalui mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah membahas dan menyepakati rancangan pencabutan perda ini bersama perangkat daerah terkait.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Bapemperda serta pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.(wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Kebencanaan Melalui Portal PASADA

12 Maret 2026 - 15:44 WIB

Thailand Lirik Sumut! Bobby Bahas Kerja Sama Film Horor dan Pendidikan

11 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bobby Nasution dan KSAD Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan

11 Maret 2026 - 12:15 WIB

Bappenas Kaji Ulang Dana Pascabencana Sumut, Bobby  Soroti Kesenjangan Rp2,1 T dari Kebutuhan Rp30 T

9 Maret 2026 - 17:12 WIB

Nuzulul Quran, Wagub Sumut Ingatkan ASN Amanah dan Jujur Melayani Rakyat

8 Maret 2026 - 21:16 WIB

Hits di Sumut