Medan — telisik.co.id/
Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rico Waas menjelaskan bahwa pencabutan perda ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan dan regulasi di tingkat nasional. Ia menegaskan, perubahan payung hukum di pusat mengharuskan daerah menyesuaikan peraturannya agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hal ini mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan turunannya,” kata Rico.
Ia menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mencabut dasar hukum pembentukan RDTR melalui perda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2010. Kini, penyusunan RDTR wilayah perencanaan Kota Medan tidak lagi dilakukan lewat perda, melainkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RDTR, maka Perda Nomor 2 Tahun 2015 perlu dicabut. Dengan itu, ke depan, Pemko Medan dapat menyesuaikan RDTR melalui mekanisme yang diatur PP Nomor 21 Tahun 2021,” jelasnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah membahas dan menyepakati rancangan pencabutan perda ini bersama perangkat daerah terkait.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Bapemperda serta pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.(wis)
















