Menu

Mode Gelap
 

Sumut

Seluruh Kantor di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

badge-check


					Seluruh Kantor di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Perbesar

 

Foto :

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Provinsi Sumut, di Lapangan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, baru-baru ini.

MEDAN – telisik.co.id/

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi mengimbau seluruh kantor pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 20 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Seluruh pihak diminta memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan atau memperdengarkan teks Pancasila,” demikian isi surat edaran tersebut.

Selain itu, Lagu Indonesia Raya juga wajib diperdengarkan saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam setiap pembukaan acara seremonial resmi.

 

Saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, seluruh orang yang berada di lokasi wajib menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna, kecuali sedang melaksanakan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada:

✔ Forkopimda Sumut

✔ Bupati dan Walikota se-Sumut

✔ Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD

✔ Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

✔ Pimpinan Perusahaan Swasta

✔ Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan

 

Bupati/Walikota juga diminta untuk menugaskan perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa agar melaksanakan kebijakan ini hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Selain itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar surat edaran ini berjalan efektif. (Wis)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Kartini di Sumut: Bobby Sorot Minimnya Perempuan di Kursi Kekuasaan

24 April 2026 - 17:39 WIB

Bobby Nasution Kunci Inflasi Sumut, MoU Lintas Daerah Diteken untuk Jaga Harga Pangan

23 April 2026 - 17:33 WIB

Wagub Surya Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Sinergi Layanan Sosial….

23 April 2026 - 14:37 WIB

Bobby Nasution Lepas Kloter 2 Haji Langkat, Tekankan Solidaritas Jemaah di Tanah Suci

23 April 2026 - 09:58 WIB

Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak ke Kemendagri

22 April 2026 - 18:30 WIB

Hits di Sumut