MEDAN – telisik.co.id/
Malam mulai larut. Jam di dinding Ruang Sidang Cakra 8 terus berdetak, namun ketegangan belum reda. Di balik toga hitam dan palu hakim, nasib para pejabat Langkat ditentukan.
Terdakwa menunduk, pengunjung menahan napas. Di sinilah, vonis kasus korupsi PPPK Langkat dibacakan: satu orang bebas, empat lainnya masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Jumat malam (11/7/2025), menjatuhkan vonis mengejutkan.
Eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, dinyatakan bebas murni dari dakwaan korupsi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap hakim ketua, M. Nazir, membacakan amar putusan.
Putusan itu langsung mengundang sorotan. Pasalnya, Eka sempat disebut-sebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam skandal yang mengguncang jagat birokrasi Kabupaten Langkat.
Namun, nasib berkata lain bagi Saiful Abdi, mantan Kadisdik Langkat. Ia divonis tiga tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri dalam proses seleksi PPPK. Ia juga didenda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tiga terdakwa lain ikut dijatuhi hukuman:
- Alek Sander, eks Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat: 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 5 bulan)
- Awaluddin, mantan Kepsek SD 055975: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 4 bulan)
- Rohayu Ningsih, mantan Kepsek SD 056017: 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan)
Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa, yakni melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan mereka mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah,” ujar hakim anggota, Rurita Ningrum.
Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas vonis tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi reformasi birokrasi daerah. Di balik seleksi pegawai, ternyata tercium aroma transaksi dan penyalahgunaan wewenang.
Kini, satu orang melenggang bebas, sementara empat lainnya harus menghitung hari di balik jeruji. Dan publik pun bertanya: apakah keadilan sudah benar-benar ditegakkan?. (Wis)















