JAKARTA –telisik.co.id/
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan PT Kedawi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kejagung menerima audiensi Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu, Jumat (25/7/2025), di ruang Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI.
Dalam pertemuan tersebut, JAM yang dipimpin Amos P. Sihombing menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti kuat atas berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pengoperasian tanpa Hak Guna Usaha (HGU) hingga indikasi penggelapan pajak dalam skala besar.
“Kami menyampaikan bukti yang menunjukkan keterlibatan Direktur Utama, manajer, bahkan oknum kepala desa dalam melindungi keberadaan PT Kedawi Jaya yang ilegal.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum yang sistematis,” tegas Amos.
Menanggapi laporan tersebut, pejabat Kejagung menyatakan bahwa seluruh dokumen akan segera diverifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejagung juga menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
JAM Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korporasi yang diduga menjalankan praktik bisnis ilegal di daerah.
JAM pun menyerukan kepada aparat penegak hukum di daerah untuk tidak lagi bermain mata dengan kepentingan korporasi yang melanggar hukum.(**)
Reporter: Arif
Editor: Yong Ganas
















