Menu

Otomatis

Kejahatan

Oknum Jaksa Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah Bermodus “Dumas”

badge-check

Oknum Jaksa Kejari Langkat Diduga Peras Kepala Sekolah Bermodus “Dumas” Perbesar

Langkat – telisik.co.id/

Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Langkat resah. Pasalnya, seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Langkat disebut-sebut kerap memanggil mereka dengan dalih adanya pengaduan masyarakat (Dumas), namun berujung pada dugaan praktik pemerasan.

Oknum jaksa yang berinisial S, diketahui bertugas sebagai penyidik di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Modusnya dinilai rapi: awalnya ia mengirimkan surat panggilan atau menghubungi langsung kepala sekolah dengan alasan klarifikasi terkait adanya Dumas.

Namun setelah klarifikasi dilakukan, pertanyaan yang diajukan kerap melebar dan terkesan mencari-cari kesalahan.

Seorang sumber kepada media ini menuturkan pengalamannya. Ia menceritakan bagaimana seorang rekannya, kepala sekolah, sempat dipanggil oleh oknum jaksa S.

Karena merasa tidak memiliki masalah, rekannya itu enggan hadir. Namun belakangan, jaksa S justru meminta bantuan sumber tersebut untuk menghadirkan rekannya.

“Teman saya tidak mau datang, tapi akhirnya menitipkan uang Rp3 juta kepada saya untuk diserahkan kepada oknum jaksa itu. Setelah uang diserahkan, panggilan itu tidak pernah ada lagi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini memunculkan dugaan bahwa pemanggilan atas nama Dumas hanya dijadikan alat untuk menekan dan memeras kepala sekolah. Diduga pula, kasus serupa telah berulang kali terjadi.

Jika benar terbukti, tindakan tersebut jelas mencoreng marwah institusi kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima hadiah terkait jabatannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 sampai 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Terpisah Kepala seksi tindak pidana khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramadhani SH saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (28/8) melalui Whaatsp mengatakan.

“Selamat sore, terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan Pak Darwis. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat memang sedang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah, namun hal tersebut semata-mata terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard,” tulis Rizki.

Masyarakat pun mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera turun tangan memeriksa dugaan ulah oknum jaksa nakal tersebut.

“Kalau dibiarkan, para kepala sekolah akan terus menjadi korban ketakutan dan pemerasan berkedok Dumas,” tegas sumber tadi.(Yong)

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Lainnya

Dugaan Tender Tak Sehat Bayangi GEMES 2026, Publik Soroti Manfaat Event Miliaran Rupiah

30 Jun 2026 - 19:35 WIB

Dugaan Tender Tak Sehat Bayangi GEMES 2026, Publik Soroti Manfaat Event Miliaran Rupiah

Begal Sadis Di Binjai Ternyata Residivis Kambuhan

13 Mei 2026 - 16:27 WIB

Begal Sadis Di Binjai Ternyata Residivis Kambuhan

Perang Total Narkoba di Medan, Rico Waas Tegaskan Sanksi Pecat ASN Terlibat

13 Apr 2026 - 21:32 WIB

Perang Total Narkoba di Medan, Rico Waas Tegaskan Sanksi Pecat ASN Terlibat

Korupsi Proyek Fiktif Terbongkar, Agung Ramadhan Resmi Ditahan Kejari Binjai

13 Apr 2026 - 19:40 WIB

Korupsi Proyek Fiktif Terbongkar, Agung Ramadhan Resmi Ditahan Kejari Binjai

SPBU Simpang Durin Mulo Disorot, Warga Curiga Ada Permainan BBM Subsidi

31 Mar 2026 - 16:31 WIB

SPBU Simpang Durin Mulo Disorot, Warga Curiga Ada Permainan BBM Subsidi
Hits di Kejahatan