MEDAN – telisik.co.id/
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama DPRD Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (16/9/2025) di Jalan Imam Bonjol Medan.
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025.
Rancangan selanjutnya akan dibahas menjadi Ranperda P-APBD 2025 sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan.
“Perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Semua disusun berdasarkan dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Gubernur Bobby Nasution.
Gubernur menegaskan, percepatan pembahasan penting agar Ranperda P-APBD 2025 segera disahkan.
Hal ini menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di triwulan IV, termasuk alokasi anggaran untuk penanganan bencana, dampak sosial-ekonomi, serta kebutuhan mendesak lainnya.
Sebelumnya, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong telah menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 pada 9 September 2025.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti bersama pimpinan dewan. Gubernur turut didampingi Sekdaprov dan sejumlah Kepala OPD. (WIS)
—
📸 FOTO
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Sumut dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (16/9/2025).
(Foto: Diskominfo Sumut/Munawar Harahap)