MEDAN – telisik.co.id
Polemik soal kebijakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terkait kewajiban kendaraan perusahaan berplat sesuai domisili akhirnya terjawab.
Akademisi Hukum menegaskan, aturan tersebut sah dan sejalan dengan berbagai Undang-Undang yang berlaku.
Dosen Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH, MH, Rabu (1/10/2025) menjelaskan, kebijakan itu justru menguatkan kewajiban perusahaan untuk taat pajak daerah.
Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menegaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
Artinya, jika kendaraan operasional perusahaan setiap hari menggunakan infrastruktur jalan di Sumut, maka pajak juga wajib disetor di Sumut.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatur bahwa kepemilikan kendaraan bermotor harus didaftarkan sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan.
“Undang-Undang ini menegaskan korporasi yang menjadikan Sumut sebagai basis operasi utama, wajib melakukan mutasi masuk dan balik nama di Samsat Sumut.
Itu bentuk penertiban administrasi sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak,” tegas Dewi.
Ia juga merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi diskresi kepada kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan dalam rangka kepentingan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan.
Tak hanya itu, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menekankan asas kepatuhan korporasi terhadap hukum, termasuk mendaftarkan aset-asetnya di wilayah operasional, seperti kendaraan bermotor.
“Jadi jelas, semua dasar hukum sudah ada. Perusahaan wajib taat, kepala daerah juga punya kewenangan.
Kebijakan Gubernur Sumut itu bukan sekadar imbauan, tapi bentuk penegakan aturan dan upaya meningkatkan PAD,” pungkasnya.(Wis)
















