Menu

Mode Gelap
 

Berita

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

badge-check


					Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli? Perbesar

Keterangan gambar. Hanya ilustrasi.(int)

LANGKAT |TELISIK.CO.ID

Miris. Upaya perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Langkat kembali dipertanyakan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Langkat yang selama ini menjadi tumpuan harapan buruh

Justru mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja pabrik kelapa sawit.

Insiden tragis itu dialami Priski (20), seorang pekerja bagian maintenance mekanik di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CCMO yang beralamat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Korban dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat menjalankan tugas, mengakibatkan luka bakar serius dengan hampir 50 persen tubuh mengalami lepuhan.

Ironisnya, kecelakaan kerja tersebut diduga kuat terjadi akibat lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bahkan, muncul dugaan bahwa PKS CCMO tidak memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

sehingga korban disebut tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai saat bekerja di area berisiko tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertran Kabupaten Langkat Rajanami mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam penanganan kecelakaan kerja di perusahaan.

“Maaf bang, kalau terkait kecelakaan kerja, kami di Langkat tidak punya kewenangan.

Kewenangan itu sudah diambil alih Dinas Provinsi Sumatera Utara. Kami hanya menangani perselisihan kerja dan PHK,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Juliani Siregar saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (20/1/2026), mengaku belum menerima laporan terkait insiden tersebut.

“Anggota kami di bagian pengawasan belum melaporkan. Terima kasih informasinya, ini akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Juliani menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian perusahaan, termasuk tidak diterapkannya SMK3 dan SOP keselamatan kerja, maka pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Kini publik menanti keseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan buruh benar-benar menjadi prioritas.

Jangan sampai para pekerja pabrik hanya dipandang sebagai alat produksi semata—diperas tenaganya, lalu ditinggalkan saat keselamatan dan nyawa menjadi taruhan.(Red)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

21 Januari 2026 - 21:01 WIB

Sampah Aek Nabara Ditertibkan, Perda Ditegakkan

20 Januari 2026 - 06:32 WIB

SMK3 Disepelekan, Disnaker dan APH Didesak Periksa PKS PT CCMO

17 Januari 2026 - 11:03 WIB

Keluarga Terduga BD Narkoba Ngamuk: Satgas Anti Narkoba Dianiaya dan Diintimidasi

15 Januari 2026 - 21:53 WIB

Satpol PP Bongkar Warung Liar di Depan SPBU Rambung Binjai

15 Januari 2026 - 17:04 WIB

Hits di Berita