Keterangan gambar. Hanya ilustrasi.(int)
LANGKAT |TELISIK.CO.ID
Miris. Upaya perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Langkat kembali dipertanyakan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Langkat yang selama ini menjadi tumpuan harapan buruh
Justru mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja pabrik kelapa sawit.
Insiden tragis itu dialami Priski (20), seorang pekerja bagian maintenance mekanik di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CCMO yang beralamat di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.
Korban dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat menjalankan tugas, mengakibatkan luka bakar serius dengan hampir 50 persen tubuh mengalami lepuhan.
Ironisnya, kecelakaan kerja tersebut diduga kuat terjadi akibat lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Bahkan, muncul dugaan bahwa PKS CCMO tidak memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
sehingga korban disebut tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai saat bekerja di area berisiko tinggi.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertran Kabupaten Langkat Rajanami mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam penanganan kecelakaan kerja di perusahaan.
“Maaf bang, kalau terkait kecelakaan kerja, kami di Langkat tidak punya kewenangan.
Kewenangan itu sudah diambil alih Dinas Provinsi Sumatera Utara. Kami hanya menangani perselisihan kerja dan PHK,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Juliani Siregar saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (20/1/2026), mengaku belum menerima laporan terkait insiden tersebut.
“Anggota kami di bagian pengawasan belum melaporkan. Terima kasih informasinya, ini akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Juliani menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian perusahaan, termasuk tidak diterapkannya SMK3 dan SOP keselamatan kerja, maka pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Kini publik menanti keseriusan pemerintah dalam memastikan keselamatan buruh benar-benar menjadi prioritas.
Jangan sampai para pekerja pabrik hanya dipandang sebagai alat produksi semata—diperas tenaganya, lalu ditinggalkan saat keselamatan dan nyawa menjadi taruhan.(Red)















