Foto : Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, Jumat (30/1).(ist)
Jakarta – TELISIK.CO.ID
Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, Jumat (30/1).
Dalam aksi tersebut, GNI Sumut menyoroti dua isu hukum yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, salah satunya terkait dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana Samsul Tarigan.
Aksi dilakukan di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dilanjutkan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Di lokasi pertama, massa menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan penerapan prinsip kesetaraan bagi warga binaan.
GNI Sumut menyampaikan adanya informasi dan dokumentasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan pemberian fasilitas tertentu kepada narapidana atas nama Samsul Tarigan.
Menurut mereka, hal tersebut perlu diklarifikasi dan dievaluasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan asas persamaan perlakuan terhadap seluruh narapidana.
Selain itu, dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) diatur bahwa pemberian pembebasan bersyarat mensyaratkan pemenuhan aspek administratif dan substantif, termasuk penilaian perubahan perilaku selama menjalani pidana.
“Pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan tertentu.
Oleh karena itu, kami meminta agar proses tersebut dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Koordinator Aksi GNI Sumut, Yudhi W. Pranata.
Sehubungan dengan hal tersebut, GNI Sumut menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Antara lain melakukan evaluasi terhadap pemenuhan syarat pembebasan bersyarat,
Meninjau kembali dugaan fasilitas yang diterima warga binaan, serta menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hari yang sama, GNI Sumut juga menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK RI.
Mereka meminta KPK melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait dugaan ketidakwajaran harta kekayaan yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum Anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT.
GNI Sumut menilai perlu adanya klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penelusuran asal-usul harta,
serta pendalaman apabila terdapat indikasi tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yudhi menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“GNI Sumut akan terus memantau dan mengawal perkembangan kedua isu tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya. (Kus/Ari)















