Menu

Mode Gelap
 

Berita Medan

Tarif Parkir Medan Turun, Pemko Benahi Sistem dan Tertibkan Jukir

badge-check


					Tarif Parkir Medan Turun, Pemko Benahi Sistem dan Tertibkan Jukir Perbesar

Foto : Walikota Medan Rico Waas saat memberitahukan tarif parkir turun.(Ist)

Medan – TELISIK.CO.ID

Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat doorstop bersama wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan baru itu, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000.

Sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan layanan parkir yang lebih terstandarisasi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya.

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

Penertiban juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas.

Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan.

Pelatihan tersebut meliputi etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.

“Pelatihan menjadi salah satu syarat menjadi jukir resmi, agar tidak ada lagi pelayanan yang kurang baik atau terkesan kasar,” tegasnya.

Tak hanya itu, jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir di Kota Medan.

Pemko Medan optimistis kebijakan ini akan membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi warga.

Sosialisasi Perwal terbaru tersebut akan segera dilakukan melalui Dinas Perhubungan agar implementasinya berjalan maksimal.(wis)

Facebook Comments Box

Lainnya

Zakiyuddin: Bangun Medan Tak Cukup Beton, Moral Generasi Muda Harus Dijaga

25 Februari 2026 - 21:51 WIB

Airin Rico Waas Apresiasi Medan Urban Runway, Bukti Geliat Industri Kreatif

25 Februari 2026 - 11:20 WIB

FKUB Kota Medan dan Majelis Agama Dukung SE Wali Kota

24 Februari 2026 - 23:40 WIB

Medan Siap Jadi Panggung Nasional, Rakernas XVIII APEKSI

24 Februari 2026 - 23:26 WIB

Wawako Medan Safari Ramadan di Masjid Jami’,

24 Februari 2026 - 23:20 WIB

Hits di Berita Medan