Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa

Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zinahi Istri Orang, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti

badge-check


					Oknum Dokter ASN Langkat Terseret Dugaan Zinahi Istri Orang, Bupati Diminta Pecat Jika Terbukti Perbesar

Foto : Oknum Dokter ASN yang diduga berzina dengan istri orang lain.(ist)

Langkat – TELISIK.CO.ID

Kasus dugaan perzinahan yang menyeret seorang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk,

Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKB & PPA) Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan publik.

Oknum dokter berinisial dr. ER tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang pria berinisial EDC ke Polrestabes Medan, sebagaimana tercatat dalam laporan Nomor

STPL:LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 November 2025.

Dalam laporan itu, dr. ER yang diketahui juga berpraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Langkat, diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 3 November 2025 di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kuasa hukum pelapor, Ade Rinaldy SH dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, menyebut kliennya memiliki bukti dan pengakuan yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara istrinya berinisial IY dengan dr. ER.

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan membenarkan laporan tersebut dan menyatakan proses penanganan masih berjalan.

Kepala Dinas PPKB & PPA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, juga telah mengonfirmasi bahwa dr. ER merupakan ASN aktif di instansi yang dipimpinnya.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Sanksi Tegas dari Bupati Langkat

Mencuatnya kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Langkat.

Sebagai ASN yang bertugas di instansi yang berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak,

perilaku yang diduga dilakukan oknum tersebut dinilai sangat tidak mencerminkan integritas dan moralitas seorang aparatur negara.

Publik mendesak agar Syah Afandin selaku Bupati Langkat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan etika dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik.

Jika terbukti bersalah secara hukum, sudah sepantasnya diberikan sanksi tegas, bahkan bila perlu dipecat dari ASN,” ujar salah satu tokoh masyarakat Langkat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, tanpa menunggu proses hukum pidana selesai, guna menjaga nama baik pemerintahan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.

Publik pun menunggu sikap tegas dan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Langkat demi menjaga integritas ASN dan kepercayaan masyarakat.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Marinir–Kamla Bergerak, Dua Pengedar Sabu Baru Diserahkan ke Polres Langkat

26 Februari 2026 - 14:40 WIB

Ny. Endang Syah Afandin Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

26 Februari 2026 - 08:35 WIB

Digugat Pasal 284, Dokter ASN Langkat Dilaporkan ke Polrestabes Medan

24 Februari 2026 - 14:45 WIB

Tinjau Sungai Tukka, Bobby Siapkan Tanggul dan Sabo Dam Cegah Banjir

19 Februari 2026 - 21:56 WIB

BKO Brutal di Kebun USU, Al Amin Dianiaya Membabi Buta

12 Februari 2026 - 19:48 WIB

Hits di Peristiwa