Foto : Indra Putra Bangun (IPB) yang mengalami pengroyokan ayah dan anak sempat mendekam disel Polsek Salapian usai dilaporkan JIB dan LB. Kini setelah IPB membuat laporan balik, ayah dan anak itupun dijadikan tersangka.(Ist)
Salapian – TELISIK.CO.ID
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Sebuah narasi yang beredar melalui akun Facebook “Binjai Virall” diduga menggiring opini publik dengan mempertanyakan objektivitas Polres Langkat dalam menetapkan JIB dan putrinya LB, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Indra Putra Bangun (IPB) yang terjadi pada 4 Oktober 2025 lalu.
Dalam narasi tersebut, JIB tampak mempertanyakan netralitas penanganan perkara oleh Polres Langkat. Bahkan, ia secara terbuka meminta Polri dan Polda Sumatera Utara untuk memeriksa kinerja jajaran penyidik terkait kasus yang menjerat dirinya dan anaknya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Jedi Walda Sembiring, SH.CCD.menyayangkan sikap yang dinilai sebagai upaya “playing victim” oleh pihak tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sembiring menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni perkara hukum dan telah ditangani sesuai prosedur oleh Satreskrim Polres Langkat.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah mengupayakan mediasi antara korban dan terlapor, namun ditolak oleh JIB.

Keterangan : Mediasi yang dilakukan berulang kali oleh berbagai pihak berujung gagal hingga kasus perkelahian ini berlanjut dimana ayah dan anak ditetapkan tersangka.(Asp doc)
“Bahkan, pihak JIB sendiri yang menantang agar perkara ini dilanjutkan ke persidangan,” ujar Sembiring.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Langkat dalam menangani perkara tersebut secara profesional.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Sementara itu, korban Indra Putra Bangun mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Langkat, dirinya telah berulang kali mengupayakan perdamaian.
“Sudah 14 kali saya ajak berdamai, baik secara langsung, melalui keluarga, hingga dimediasi perangkat desa,” ungkap Indra.
Ia mengaku bahkan sempat menawarkan untuk menanggung biaya pengobatan demi mencapai kesepakatan damai. Namun, menurutnya, tawaran tersebut ditolak dan justru mendapat permintaan ganti rugi yang dinilai tidak rasional.
Indra juga menambahkan bahwa upaya damai tetap ia lakukan, bahkan saat dirinya sempat menjalani penahanan di Polsek Salapian atas laporan dari pihak JIB.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat pada 25 Maret 2026 mendatang.(Aspipin)
















