Foto : Daud Ketaren berharap Polres Binjai lakukan evaluasi laporanya yang berlarut larut.(ist)
BINJAI – telisik.co.id
Penanganan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di Polres Binjai kian menuai sorotan.
Kuasa hukum Daud Ketaren (DK), Sempurna Ginting, SH dan Yudi Fitrianto, SH, mendesak Kapolres Binjai untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026, keduanya meminta perhatian serius atas laporan/dumas yang diajukan sejak 12 Desember 2024 terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Perkara tersebut menyangkut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 539 Tahun 2019 dan SHM Nomor 540 Tahun 2019 atas nama Lisda Junita, yang saat ini ditangani oleh Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Binjai.
Namun, hampir satu tahun berjalan, penanganan kasus ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum menilai, laporan tersebut terkesan “dipetieskan” dan tidak ditangani secara profesional.
“Penanganan perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan terkesan diabaikan,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.
Tak hanya meminta evaluasi, mereka juga secara tegas memohon kepada Kapolres Binjai untuk melaksanakan gelar perkara khusus guna membuka secara terang perkembangan penanganan laporan. Mereka meminta agar pelapor dihadirkan langsung dalam proses tersebut.
Permintaan ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjawab kebuntuan yang terjadi selama ini.
Selain itu, Unit 3 Tipidter juga dituding mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan pelapor. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaknetralan dalam proses penanganan perkara.
Lebih jauh, kuasa hukum bahkan menyinggung adanya indikasi intervensi dari oknum tertentu yang diduga memengaruhi jalannya proses hukum.
“Selama satu tahun laporan ini tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran bahkan intervensi,” ungkapnya.
Desakan ini menjadi ujian bagi Kapolres Binjai untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(Rel/wis)
















