MEDAN – telisik.co.id
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil pajak rokok Triwulan I 2026 serta pembayaran kurang salur tahun 2024 dan 2025.
Penyaluran tersebut disampaikan Bobby saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (5/5/2026).
Ia merinci, total dana tahap pertama terdiri dari Rp268 miliar bagi hasil pajak rokok dan Rp175 miliar pembayaran kurang salur. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah.
Bobby menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp3,31 triliun, dengan target tuntas pada 2026.
“Mudah-mudahan kewajiban Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan tahun ini. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bobby juga menyoroti kondisi fiskal daerah.
Ia menyebut realisasi pendapatan kabupaten/kota pada triwulan pertama rata-rata sudah melampaui 15 persen dari target.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja, sehingga manfaat anggaran dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai pendapatannya tinggi, tapi belanjanya rendah. Kami ingin dana ini berputar di masyarakat melalui program-program daerah,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Sumut akan menerapkan metode baru dalam penentuan prioritas dukungan fiskal.
Penilaian tidak hanya berdasarkan angka makro, tetapi juga efektivitas program daerah.
Sebanyak 10 indikator akan menjadi acuan, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, hingga kualitas lingkungan hidup.
Daerah yang aktif menghadirkan program inovatif dan berdampak akan menjadi prioritas dukungan.
“Kami akan melihat sejauh mana program daerah mampu menurunkan kemiskinan dan meningkatkan investasi.
Daerah yang aktif melakukan intervensi akan kami dukung penuh,” pungkas Bobby.(Wis)
















