Medan – telisik.co.id
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik judi online di lingkungan pemerintahan.
Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Judi Online resmi dibentuk untuk mengawasi dan mencegah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam aktivitas perjudian digital.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online tersebut.
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas dari judi online,
termasuk PPPK penuh dan paruh waktu serta pegawai BUMD,” ujar Muttaqien saat temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pembentukan satgas bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan berbasis data.
Untuk itu, Pemprov Sumut menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan, dalam waktu dekat PPATK disebut akan kembali merilis data terbaru terkait ASN yang terindikasi terlibat judi online.
“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online,” katanya.
Muttaqien menjelaskan, Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK terkait penanganan ASN yang terjerat judi online.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), seluruh data ASN Pemprov Sumut, mulai dari PNS, PPPK hingga pegawai BUMD, telah diserahkan untuk dilakukan proses pendeteksian.
“Kami sudah mengirimkan data ASN tahun 2025 dan akan merilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026 sesuai periode waktunya.
Saat ini PPATK sedang melakukan pendeteksian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kewenangan Satgas Judi Online terbatas pada pengawasan aparatur di lingkungan Pemprov Sumut.
Namun demikian, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas ASN sekaligus menutup ruang bagi praktik judi online di kalangan birokrasi.
Selain membahas judi online, Muttaqien juga menyinggung pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 mengenai pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan karena tergolong regulasi baru.
Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD Sumut akan segera menggelar rapat koordinasi untuk menentukan pola pengawasan hingga bentuk sanksi yang akan diterapkan.
“Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaannya.
Kalau ada yang kedapatan, tentu akan kami tindak sesuai prosedur, diberikan pembinaan dan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pembentukan Satgas Judi Online ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam menciptakan birokrasi yang bersih,
berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. (Wis)
















