Foto : Bupati Langkat H Syah Afandin menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Perlindungan.(iat)
Stabat -telisik.co.id
Masyarakat Kabupaten Langkat berpeluang tidak lagi harus pergi ke Medan atau daerah lain untuk mengurus paspor.
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mendorong hadirnya layanan keimigrasian di daerah yang dipimpinnya guna mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Syah Afandin saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Perlindungan, SH, MH di Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati yang akrab disapa Ondim itu secara langsung mengusulkan pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Langkat.
Menurutnya, kebutuhan terhadap layanan keimigrasian terus meningkat seiring jumlah penduduk Langkat yang kini mencapai lebih dari satu juta jiwa.
Selain itu, Langkat juga dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang cukup besar di Sumatera Utara.
“Dengan jumlah penduduk yang besar dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor, saya yakin pendirian kantor ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Langkat,” ujar Syah Afandin.
Selama ini, warga Langkat yang ingin mengurus paspor harus mendatangi kantor imigrasi di luar daerah.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan karena membutuhkan biaya, waktu dan tenaga tambahan.
Karena itu, keberadaan kantor atau unit pelayanan imigrasi di Langkat diyakini dapat memangkas jarak pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Perlindungan.
Ia menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan membentuk tim survei untuk meninjau lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami akan segera membentuk tim survei untuk melihat lokasi yang diajukan. Dari hasil survei tersebut nantinya akan dipetakan dan ditentukan jenis layanan yang dapat dibangun di Langkat, apakah berupa Kantor Imigrasi atau Unit Pelayanan Paspor,” katanya.
Pemkab Langkat sendiri telah menyiapkan lokasi yang direncanakan berada di kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Langkat yang juga menjadi pusat Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Langkat.
Lokasi tersebut dinilai strategis karena telah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai pelayanan dalam satu kawasan.
Syah Afandin berharap proses perencanaan hingga realisasi pembangunan layanan keimigrasian tersebut dapat berjalan cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Semoga ini dapat segera terlaksana dan terealisasi, sehingga masyarakat Langkat tidak perlu jauh-jauh lagi dalam mengurus paspor dan berbagai keperluan keimigrasian lainnya,” harapnya.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat Wahyudiharto, S.STP, M.Si,
serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan, SH.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah dan berkualitas.(rel)
















