Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan dunia usaha berperan aktif memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan .(ist)
Medan | telisik.co.id
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan dunia usaha berperan aktif memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
Ajakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang dalam rangka penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Medan,
BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan strategis di Kota Medan di D’Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto,
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta para pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan infrastruktur maupun investasi,
tetapi juga dari sejauh mana masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan sosial.
Menurutnya, pekerja sektor formal umumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, masih banyak pekerja sektor informal seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online,
nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan perlindungan serupa.
“Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri.
Kita semua saling terhubung. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan,” ujar Rico Waas.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Rico Waas mendorong perusahaan memanfaatkan program CSR dengan mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Ia menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan Pemerintah Kota Medan,
mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga jaminan pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia.
“Saya berharap manfaat tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Rico Waas mengungkapkan, hingga tahun 2026 Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui APBD.
Namun jumlah itu masih jauh dari kebutuhan, sehingga kolaborasi dengan dunia usaha menjadi kunci percepatan Universal Coverage Jamsostek.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan Kota Medan menargetkan 60.000 hingga 70.000 pekerja,
baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan Universal Coverage Jamsostek pada 2026.
Menurutnya, selain 17.851 pekerja yang telah dibiayai APBD, Pemko Medan kini mengajak perusahaan-perusahaan kategori Platinum untuk berpartisipasi melalui program CSR dalam melindungi pekerja di ekosistem usaha maupun masyarakat di sekitar perusahaan.
Ramaddan menjelaskan, pekerja yang didaftarkan akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini menyasar pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga,
sopir, hingga berbagai profesi lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, Pemko Medan berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat. (Wis)
















