Menu

Otomatis

Berita

Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Terindikasi Langgar Kode Etik

badge-check

Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Terindikasi Langgar Kode Etik Perbesar

Foto: Gedung Kantor Walikota Medan.(ist)

MEDAN – telisik.co.id

Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Melalui Inspektorat Kota Medan, Pemko Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

 

Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi perbincangan di media sosial.

 

“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa juga demikian kepada saya, sehingga ucapan itu terucap begitu saja,” ujar Syerly S.Pd., M.A.P.

 

Senada dengan itu, Ibu Ulfa juga menegaskan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

 

“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah, Bang. Jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen berbeda.

 

Saya juga mohon maaf, tetapi yang jelas di antara kami tidak ada masalah,” katanya kepada awak media.

 

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas

 

dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin,” kata Erfin.

 

Lebih lanjut, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, rekomendasi tersebut masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

 

Sanksi diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

 

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

 

dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Erfin.(Wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

12 Sep 2026 - 15:50 WIB

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Tiorita Giring Gubernur Bobby Kelokasi Jalan Longsor di Desa Telagah, Sei Bingei

12 Sep 2026 - 12:42 WIB

Tiorita Giring Gubernur Bobby Kelokasi Jalan Longsor di Desa Telagah, Sei Bingei

Jalan Pamah Semelir Amblas, Bobby Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

11 Sep 2026 - 20:13 WIB

Jalan Pamah Semelir Amblas, Bobby Pastikan Perbaikan Dimulai Oktober

Gubernur Bobby – Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan

11 Sep 2026 - 18:11 WIB

Gubernur Bobby – Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan

Rico Waas Dorong Layanan Publik Berbasis AI, 5 Aplikasi Medan Resmi Diluncurkan

10 Sep 2026 - 21:06 WIB

Rico Waas Dorong Layanan Publik Berbasis AI, 5 Aplikasi Medan Resmi Diluncurkan
Hits di Berita