Foto : Sidang sengketa Proyek pembangunan jalan.(ist)
Medan |telisik.co.id
Sidang sengketa proyek pembangunan Jalan Outer Ring Road Kota Pematangsiantar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (4/8/2026), menghadirkan dua isu yang sama-sama menyita perhatian.
Selain mengupas proses tender proyek senilai Rp7 miliar, persidangan juga diwarnai sorotan terhadap dugaan penggunaan mobil dinas yang dipasangi pelat nomor hitam oleh seorang pejabat asal Pematangsiantar.
Kendaraan bernomor BK 1171 W yang diduga merupakan mobil dinas itu menjadi perbincangan setelah terlihat menggunakan pelat hitam saat menghadiri persidangan.
Dugaan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri legalitas penggunaan identitas kendaraan tersebut, mengingat menyangkut fasilitas milik negara.
Di ruang sidang, perhatian majelis hakim tertuju pada sengketa hasil tender proyek pembangunan Jalan Outer Ring Road antara CV Bukit Batu Arang sebagai penggugat dengan Tunas Raya Danajaya selaku pemenang tender.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar,
Ronald Marpaung, menegaskan proses pemilihan penyedia sepenuhnya dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) secara independen.
“Saya tidak tahu siapa yang ikut lelang. Semua bisa dilihat di SPSE sampai proses penetapan pemenang karena tahapan itu dilaksanakan oleh Pokja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ronald menjelaskan, CV Bukit Batu Arang dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Ia juga menyebut perusahaan tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan sanggah maupun sanggah banding sesuai mekanisme pengadaan.
Meski demikian, data yang diperoleh wartawan menunjukkan proyek dengan pagu anggaran Rp7 miliar itu diikuti sembilan perusahaan.
CV Bukit Batu Arang mengajukan penawaran sebesar Rp5.598.550.400,
Sedangkan pemenang tender, Tunas Raya Danajaya, menawarkan Rp6.891.326.748,03, atau sekitar Rp1,3 miliar lebih tinggi.
Selisih nilai penawaran tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai dasar penetapan pemenang. Namun perlu dicatat, dalam sistem pengadaan pemerintah,
Penawaran dengan harga terendah tidak otomatis menjadi pemenang. Seluruh peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi,
Dan evaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah warga Pematangsiantar berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan penggunaan mobil dinas berpelat hitam,
tetapi juga melakukan pendalaman terhadap keseluruhan proses tender untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Mereka meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk meminta keterangan dari Pokja, pejabat pengadaan,
serta perusahaan pemenang, guna menjawab keraguan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga menggunakan kendaraan tersebut maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas.
Dugaan tersebut juga belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.(wis)















