MEDAN – telisik.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), itu bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di lingkungan Pemko Medan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane.
Kegiatan diikuti sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga perusahaan daerah.
Dalam sambutannya, Erfin Fahrurrazi menegaskan bahwa seluruh program pemerintah,
khususnya yang dibiayai melalui APBD Kota Medan, berasal dari uang rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi.
Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” ujarnya.
Menurut Erfin, kehadiran Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi bagi badan publik dalam menentukan informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun masyarakat selaku pemohon informasi,” katanya.
Ia juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kelurahan guna memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan,
hingga kelurahan meningkatkan koordinasi dan merespons cepat setiap permohonan informasi publik, baik dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kinerja pemerintah sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah lima kali berturut-turut diraih Kota Medan di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan.
Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” kata Arrahmaan.
Ia mengungkapkan, Dinas Kominfo Kota Medan saat ini tengah memetakan data serta membentuk tim khusus di setiap unit kerja untuk mengklasifikasikan informasi yang bersifat terbuka maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dinas Kominfo juga berkomitmen memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa informasi, mulai dari koordinasi hingga penanganan teknis di Komisi Informasi.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo.
Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terlindungi sesuai regulasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution menjelaskan bahwa implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan.
Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap regulasi berpotensi meningkatkan sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat, termasuk insan pers.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi PPID di setiap instansi pemerintah agar pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai aturan.
Dalam paparannya, Abdul Harris juga menjelaskan kategori informasi yang wajib dibuka kepada publik serta jenis informasi yang harus melalui mekanisme uji konsekuensi sebelum diputuskan dapat dipublikasikan atau dikecualikan.(wis)















