Menu

Otomatis

Berita

Pemko Medan Gandeng Komisi Informasi Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

badge-check

Pemko Medan Gandeng Komisi Informasi Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Perbesar

 

MEDAN – telisik.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026

tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), itu bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di lingkungan Pemko Medan.

Sosialisasi dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi.

Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane.

Kegiatan diikuti sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga perusahaan daerah.

Dalam sambutannya, Erfin Fahrurrazi menegaskan bahwa seluruh program pemerintah,

khususnya yang dibiayai melalui APBD Kota Medan, berasal dari uang rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi.

Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” ujarnya.

Menurut Erfin, kehadiran Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi bagi badan publik dalam menentukan informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan.

“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun masyarakat selaku pemohon informasi,” katanya.

Ia juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kelurahan guna memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan,

hingga kelurahan meningkatkan koordinasi dan merespons cepat setiap permohonan informasi publik, baik dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kinerja pemerintah sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah lima kali berturut-turut diraih Kota Medan di tingkat Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan.

Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” kata Arrahmaan.

Ia mengungkapkan, Dinas Kominfo Kota Medan saat ini tengah memetakan data serta membentuk tim khusus di setiap unit kerja untuk mengklasifikasikan informasi yang bersifat terbuka maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Dinas Kominfo juga berkomitmen memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa informasi, mulai dari koordinasi hingga penanganan teknis di Komisi Informasi.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo.

Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terlindungi sesuai regulasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution menjelaskan bahwa implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan.

Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap regulasi berpotensi meningkatkan sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat, termasuk insan pers.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi PPID di setiap instansi pemerintah agar pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai aturan.

Dalam paparannya, Abdul Harris juga menjelaskan kategori informasi yang wajib dibuka kepada publik serta jenis informasi yang harus melalui mekanisme uji konsekuensi sebelum diputuskan dapat dipublikasikan atau dikecualikan.(wis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Bobby Nasution

6 Agu 2026 - 22:58 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Bobby Nasution

Impian Siswa SMPN 4 Sitolu Ori Segera Terwujud, Bobby Nasution Bangun Gedung Sekolah Permanen

6 Agu 2026 - 21:46 WIB

Impian Siswa SMPN 4 Sitolu Ori Segera Terwujud, Bobby Nasution Bangun Gedung Sekolah Permanen

Bobby Gerak Cepat Bantu Bayi Suspek Leukemia, Pemprov Sumut Siapkan Rumah Singgah

6 Agu 2026 - 09:11 WIB

Bobby Gerak Cepat Bantu Bayi Suspek Leukemia, Pemprov Sumut Siapkan Rumah Singgah

Komisi D DPRD Sumut Dampingi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias

5 Agu 2026 - 20:53 WIB

Komisi D DPRD Sumut Dampingi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias

Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Ayah Teladan, Tekankan Jabatan Tertinggi Pria Adalah Menjadi Ayah

5 Agu 2026 - 19:26 WIB

Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Ayah Teladan, Tekankan Jabatan Tertinggi Pria Adalah Menjadi Ayah
Hits di Berita