Menu

Otomatis

Berita

Dua Pejabat Dinonaktifkan, Reformasi Birokrasi Medan Mulai Diuji

badge-check

Dua Pejabat Dinonaktifkan, Reformasi Birokrasi Medan Mulai Diuji Perbesar

Foto : Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si., Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU). (Ist)

MEDAN — telisik.co.id

Langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun,

dan Camat Medan Timur, Fernanda, dinilai menjadi ujian awal bagi konsistensi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Penilaian itu disampaikan Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si., Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU).

Menurut Arief, kebijakan penonaktifan sementara kedua pejabat tersebut patut diapresiasi sepanjang dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, transparan, dan tetap menghormati hak-hak aparatur yang diperiksa.

Ia menilai, tindakan Pemko Medan tidak semata-mata dapat dilihat sebagai respons terhadap persoalan administratif, tetapi juga sebagai indikator bagaimana pemerintahan daerah membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas birokrasi.

“Dari sudut pandang ilmu politik dan administrasi publik, ada sejumlah dimensi yang relevan untuk dicermati,” ujar Arief.

Pertama, kata dia, penegakan disiplin harus berbasis prosedur hukum yang jelas.

Penonaktifan sementara Lurah Aur, menurutnya, merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan disiplin kepegawaian idealnya tidak dilakukan secara arbitrer maupun semata-mata karena tekanan opini publik.

“Dalam perspektif rule of law, kepastian prosedural menjadi prasyarat penting bagi legitimasi tindakan pemerintah,” katanya.

Kedua, penanganan laporan masyarakat menjadi indikator responsivitas birokrasi.

Adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit khusus Inspektorat Kota Medan menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan publik dapat berfungsi sebagai saluran pengawasan terhadap aparatur pemerintah.

Dalam perspektif governance, pemerintah bukan hanya bertanggung jawab kepada struktur pemerintahan di atasnya, tetapi juga kepada masyarakat yang menerima pelayanan.

Namun, Arief mengingatkan, ketegasan pemerintah harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak individu.

Menurutnya, pembebasan sementara bukanlah vonis akhir terhadap seorang ASN.

Karena itu, asas praduga tak bersalah dan hak kepegawaian pihak yang diperiksa tetap harus dijamin sampai proses pemeriksaan menghasilkan keputusan final.

“Penegakan disiplin yang tegas tanpa mengabaikan hak prosedural pihak terperiksa mencerminkan reformasi birokrasi yang sehat,” jelasnya.

Langkah Pemko Medan semakin menarik perhatian setelah pada 10 Agustus 2026 Wali Kota Medan juga membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Kasus Camat Medan Timur disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan ASN.

Bila dibandingkan dengan persoalan di tingkat kelurahan, persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih struktural karena menyentuh tata kelola penempatan jabatan dan prinsip sistem merit dalam birokrasi.

Arief melihat adanya pola yang relatif sama dalam kedua kasus tersebut.

Mulai dari adanya pengaduan masyarakat, audit khusus Inspektorat, rekomendasi pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga pembebasan sementara berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Menurutnya, kesamaan pola itu menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan mulai digunakan secara lebih sistematis.

Kepala BKPSDM Kota Medan juga telah menegaskan bahwa pembebasan sementara bukan merupakan vonis akhir, melainkan instrumen untuk menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penegasan tersebut dinilai penting agar tindakan administratif tidak berubah menjadi hukuman prematur terhadap pejabat yang belum memperoleh keputusan final.

Munculnya dua kasus dalam waktu yang relatif berdekatan, terlebih salah satunya melibatkan pejabat pada level kecamatan, menjadi sinyal penting bagi arah reformasi birokrasi di Kota Medan.

Arief menilai, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa Inspektorat Kota Medan mulai menjalankan fungsi pengawasan secara lebih sistematis dan tidak hanya bergerak ketika suatu persoalan menjadi perhatian publik.

Namun, ia mengingatkan bahwa dua kasus belum cukup untuk menyimpulkan reformasi birokrasi telah berjalan secara struktural.

Pemko Medan dituntut konsisten menerapkan aturan terhadap setiap pelanggaran yang serupa, tanpa melihat jabatan, kedekatan politik maupun posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.

Selain itu, hasil akhir pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dibuka kepada publik.

“Jika pola ini berlanjut dan diikuti transparansi hasil akhir pemeriksaan disiplin, argumen bahwa reformasi birokrasi di Kota Medan bersifat struktural, bukan situasional, akan semakin kuat,” ujar Arief.

Menurut dia, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi sistemik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di berbagai lini pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

Sebab, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan menonaktifkan pejabat ketika terjadi dugaan pelanggaran.

Lebih jauh, reformasi harus mampu memperbaiki sistem agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Dengan demikian, dua pejabat yang dinonaktifkan sementara tersebut bukan sekadar persoalan disiplin individu,

Tetapi dapat menjadi momentum untuk menguji apakah Pemko Medan benar-benar sedang membangun birokrasi yang lebih akuntabel, profesional dan berbasis merit.(wis)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

11 Agu 2026 - 12:45 WIB

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

Sudah Habiskan Rp598 Juta, Jembatan Bukit Kapal Pematang Jaya Kembali Rusak Parah

11 Agu 2026 - 12:07 WIB

Sudah Habiskan Rp598 Juta, Jembatan Bukit Kapal Pematang Jaya Kembali Rusak Parah

Tiorita Lepas 85 Pramuka Langkat ke Jambore Nasional XII

11 Agu 2026 - 05:48 WIB

Tiorita Lepas 85 Pramuka Langkat ke Jambore Nasional XII

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring

11 Agu 2026 - 05:41 WIB

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring

Kembali Berkantor di Nias, Wagub Surya Cek Turap Miga–Lolowua

10 Agu 2026 - 19:33 WIB

Kembali Berkantor di Nias, Wagub Surya Cek Turap Miga–Lolowua
Hits di Berita