Menu

Otomatis

Berita

Sudah Habiskan Rp598 Juta, Jembatan Bukit Kapal Pematang Jaya Kembali Rusak Parah

badge-check

Sudah Habiskan Rp598 Juta, Jembatan Bukit Kapal Pematang Jaya Kembali Rusak Parah Perbesar

Foto : Jembatan  di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya yang rusak padahal baru dibangun.(ist)

Langkat – telisik.co.id

Proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat kembali dipertanyakan.

Kali ini sorotan mengarah kepada pekerjaan pembangunan jembatan di Dusun Bukit Kapal, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat yang disebut-sebut dikerjakan dengan kualitas yang memprihatinkan.

Yang membuat publik patut bertanya, jembatan tersebut bukan hanya sekali mendapatkan anggaran.

Pada tahun 2023, pembangunan jembatan di lokasi tersebut disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp200 juta. Namun, belum lama berselang, pada akhir 2025, kembali digelontorkan anggaran sekitar Rp398 juta untuk jembatan yang sama.

Ironisnya, memasuki awal 2026, kondisi jembatan justru disebut sudah mengalami kerusakan parah.

Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal jembatan yang cepat rusak.

Pertanyaan besarnya: ke mana kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek ketika uang negara digelontorkan?

Dua kali anggaran dikucurkan pada lokasi yang sama, dengan total sekitar Rp598 juta, tetapi hasil pembangunan justru dipersoalkan karena mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.

Ini tentu menjadi alarm bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat sebagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pekerjaan infrastruktur tersebut.

Bukan Sekadar Soal Beton dan Besi

Proyek pemerintah bukan sekadar kegiatan menghabiskan anggaran. Ada spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, masa pemeliharaan serta tanggung jawab penyedia yang harus dipenuhi.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak serta memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. UU tersebut juga mengatur pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan bangunan.

Bahkan, masyarakat memiliki ruang untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi. Masyarakat dapat mengakses informasi, mengajukan pengaduan, gugatan dan upaya memperoleh ganti kerugian apabila terdapat dampak dari kegiatan konstruksi.

Karena itu, kerusakan jembatan yang relatif cepat setelah pekerjaan selesai semestinya tidak cukup dijawab dengan alasan “sudah dikerjakan”.

Yang harus dijawab adalah: apakah pekerjaan tersebut sejak awal sudah memenuhi spesifikasi kontrak?

Penyedia Bisa Dikenakan Sanksi

Untuk pekerjaan pengadaan pemerintah, aturan terbaru adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP menyebut Perpres tersebut ditetapkan untuk memperkuat transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Dalam ketentuan sanksinya, penyedia dapat dikenai sanksi apabila antara lain:

tidak melaksanakan kontrak;

tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan;

menyebabkan kegagalan bangunan;

melakukan kesalahan perhitungan volume berdasarkan hasil audit;

menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit; atau

terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Sanksinya dapat berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian dan/atau denda. Ketentuan tersebut juga memungkinkan sanksi dikenakan terhadap perorangan, badan usaha dan/atau pengurus badan usaha.

Artinya, apabila hasil pemeriksaan teknis dan audit nantinya membuktikan bahwa kerusakan jembatan terjadi karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau kontrak, maka persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada teguran administratif.

Rekanan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Lalu Bagaimana dengan PPK dan Pengawas?

Pertanyaan yang tak kalah penting adalah posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengendalian pekerjaan.

Jika penyedia wajib menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, maka pengawasan tidak boleh hanya sebatas memeriksa dokumen.

PPK dan pihak pengawas harus memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, mutu material dan ketentuan kontrak.

Dalam rezim pengadaan pemerintah, pelaku pengadaan seperti PA/KPA/PPK yang lalai melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan dugaan bahwa pekerjaan yang kualitasnya buruk tetap dinyatakan selesai, diterima atau dibayar meskipun terdapat penyimpangan yang diketahui atau seharusnya dapat diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab, maka hal tersebut patut diperiksa lebih mendalam.

Jangan Sampai Uang Rakyat Hanya Membeli “Proyek”

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila sebuah jembatan dibangun, kemudian kembali mendapat anggaran, tetapi kerusakan kembali muncul.

Kalau benar terjadi, publik berhak mempertanyakan apakah perencanaan awal bermasalah, kualitas material tidak sesuai, metode pelaksanaan tidak memenuhi standar, volume pekerjaan tidak sesuai, atau pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, Rp598 juta bukan angka kecil bagi masyarakat Langkat.

Setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap pekerjaan harus memberikan manfaat dan umur layanan yang layak, bukan sekadar menghasilkan laporan bahwa proyek telah selesai.

Bisa Berujung Pidana Jika Ditemukan Kecurangan

Perlu ditegaskan, jembatan rusak tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi. Harus ada pemeriksaan teknis, audit dan pembuktian mengenai penyebab kerusakan serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kecurangan yang disengaja, rekayasa pekerjaan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tetapi dibuat seolah-olah sesuai,

kolusi, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain melalui Pasal 7, mengatur ancaman pidana terhadap pemborong atau ahli bangunan yang melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang.

Ketentuan tersebut juga menyasar orang yang bertugas mengawasi pembangunan tetapi dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut.

Ancaman yang diatur adalah pidana penjara 2 sampai 7 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Sementara apabila ditemukan unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/orang lain atau korporasi melalui perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,

aparat penegak hukum dapat menguji penerapan ketentuan tindak pidana korupsi yang relevan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana berat terhadap perbuatan tersebut.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 harus melihat adanya perbuatan yang disadari pelaku beserta akibat yang ditimbulkannya; sehingga dugaan korupsi tidak boleh dibangun hanya dari asumsi bahwa sebuah proyek mengalami kerusakan.

Inspektorat dan APIP Layak Turun Tangan

Dengan munculnya persoalan ini, Inspektorat Kabupaten Langkat maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) layak melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab: Siapa rekanan pelaksana proyek tahun 2023? Siapa rekanan pelaksana pekerjaan tahun 2025?

Berapa nilai kontrak sebenarnya masing-masing pekerjaan? Bagaimana spesifikasi teknis jembatan?

Apakah pekerjaan tahun 2023 sudah diserahterimakan? Berapa lama masa pemeliharaannya?

Mengapa jembatan yang sama kembali mendapat anggaran pada 2025?

Apakah pekerjaan 2025 merupakan rehabilitasi, pembangunan kembali atau pekerjaan lainnya?

Apakah kerusakan awal 2026 masih berada dalam masa pemeliharaan?

Apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai sebelum pembayaran dilakukan?

Apakah volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak?

Apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah?

Kalau perlu, pemeriksaan jangan hanya dilakukan secara administratif dari balik meja.

Turunkan tim teknis ke lapangan. Ukur volumenya. Uji materialnya. Periksa dokumennya. Cocokkan dengan kontraknya.

Sebab cara paling mudah mengetahui apakah sebuah proyek benar-benar berkualitas bukan melalui laporan yang menyatakan “100 persen selesai”, melainkan dengan melihat kondisi fisiknya setelah uang rakyat dibayarkan.

Pada akhirnya, masyarakat Langkat tidak membutuhkan terlalu banyak proyek yang hanya terlihat bagus ketika baru selesai.

Masyarakat membutuhkan jembatan yang kuat, aman dan tahan lama.

Dan jika benar ada proyek senilai ratusan juta rupiah yang baru selesai tetapi sudah rusak parah, maka pertanyaan publik sangat sederhana:

Siapa yang bertanggung jawab?. (Yong)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Dua Pejabat Dinonaktifkan, Reformasi Birokrasi Medan Mulai Diuji

11 Agu 2026 - 14:29 WIB

Dua Pejabat Dinonaktifkan, Reformasi Birokrasi Medan Mulai Diuji

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

11 Agu 2026 - 12:45 WIB

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Daerah

Tiorita Lepas 85 Pramuka Langkat ke Jambore Nasional XII

11 Agu 2026 - 05:48 WIB

Tiorita Lepas 85 Pramuka Langkat ke Jambore Nasional XII

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring

11 Agu 2026 - 05:41 WIB

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring

Kembali Berkantor di Nias, Wagub Surya Cek Turap Miga–Lolowua

10 Agu 2026 - 19:33 WIB

Kembali Berkantor di Nias, Wagub Surya Cek Turap Miga–Lolowua
Hits di Berita