Menu

Otomatis

Berita

Dugaan Setoran di Balik Razia Solar, Kanit Tipidter Polres Langkat Disorot

badge-check

Dugaan Setoran di Balik Razia Solar, Kanit Tipidter Polres Langkat Disorot Perbesar

Foto : Ilustrasi dihasilkan Ai.(**)

Langkat – telisik.co.id

Hukum semestinya menjadi pagar bagi masyarakat, bukan pintu masuk bagi transaksi.

Ketika aparat datang membawa kewenangan penegakan hukum, masyarakat seharusnya mendapatkan kepastian: jika ada pelanggaran, proseslah sesuai hukum; jika tidak terbukti, lepaskan.

Namun bagaimana jika sebuah penindakan terhadap dugaan penggunaan minyak ilegal justru berujung pada permintaan sejumlah uang?

Pertanyaan inilah yang kini muncul di Kabupaten Langkat. Redaksi menerima sejumlah pengakuan dari pihak yang mengaku mengalami penindakan oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Langkat terkait penggunaan BBM solar pada alat berat.

Salah satu narasumber mengaku operator alat berat miliknya diamankan ketika sedang bekerja di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Wampu, Langkat.

Menurut pengakuannya, sejumlah orang yang disebut sebagai personel Tipidter datang ke lokasi dan mempertanyakan BBM yang digunakan alat berat tersebut.

“Polisi dari Tipidter Polres Langkat datang dan mempertanyakan soal BBM solar alat berat. Kemudian operator langsung dibawa mereka ke Polres,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika pihak pemilik alat berat berupaya mencari penjelasan mengenai penahanan operator tersebut. Narasumber mengaku sempat meminta bantuan rekannya untuk menemui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam.

Di sinilah muncul dugaan yang harus dijawab secara terang oleh institusi kepolisian. Menurut narasumber, dalam pertemuan tersebut sempat disebut angka Rp100 juta agar operator dapat dibebaskan.

“Sudah kami jelaskan persoalan BBM tersebut. Kasat Reskrim malah minta Rp100 juta agar operator kami dibebaskan. Langsung kami tinggal lah dia,” ungkapnya.

Narasumber kemudian mengaku mendapat permintaan uang dengan nominal lebih kecil.

Menurut dia, angka tersebut disebut turun menjadi Rp15 juta, kemudian kembali menjadi Rp10 juta.

“Terakhir turun menjadi Rp10 juta dan kami penuhi. Urusan pun selesai dan operator kami juga dibebaskan,” katanya.

Bukan Hanya Satu Cerita

Yang membuat persoalan ini layak diperiksa lebih jauh adalah munculnya pengakuan lain dengan pola yang disebut serupa.

Redaksi memperoleh informasi bahwa operator alat berat yang bekerja pada vendor di PT Gergas Utama juga pernah diamankan Unit Tipidter Polres Langkat dengan tudingan penggunaan minyak ilegal.

Operator tersebut disebut kemudian dilepaskan setelah pihak vendor memberikan sejumlah uang.

Kasus serupa juga disebut dialami seorang warga Kecamatan Gebang yang sedang menggunakan alat berat untuk pekerjaan pembersihan parit.

Menurut informasi yang diterima redaksi, warga tersebut dituding menggunakan solar ilegal dan kemudian dimintai uang Rp20 juta.

Karena keberatan, nominal tersebut disebut akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp13 juta. “Setelah setor Rp13 juta, operator alat beratnya juga dibebaskan,” ujar sumber lainnya.

Jika pengakuan-pengakuan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar soal solar ilegal. Pertanyaan besarnya adalah: apakah penindakan hukum digunakan untuk menegakkan aturan atau justru menjadi ruang negosiasi uang?

Tentu pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan asumsi.

Kalau Solar Ilegal, Mana Proses Hukumnya?

Penindakan terhadap dugaan penggunaan BBM ilegal tentu merupakan kewenangan aparat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Tetapi kewenangan tersebut memiliki batas.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tindakan kepolisian harus berdasarkan norma hukum. Pasal 18 juga mensyaratkan bahwa diskresi kepolisian harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri. Pasal 19 menegaskan polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus bertindak berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi HAM.

Lebih tegas lagi, Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan sikap dan perilaku pejabat Polri terikat pada Kode Etik Profesi, sedangkan Pasal 35 mengatur bahwa dugaan pelanggaran kode etik diselesaikan melalui Komisi Kode Etik Polri.

Kode etik yang berlaku saat ini adalah Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut memang menjadi pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Polri.

Yang sangat relevan dengan dugaan dalam kasus ini adalah Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pasal tersebut melarang pejabat Polri antara lain mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bersikap atau bertindak sewenang-wenang, serta membebankan biaya pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila benar ada permintaan atau penerimaan uang yang dikaitkan dengan pembebasan seseorang dari proses penindakan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan “damai” atau “selesai”.

Harus ada pemeriksaan.

Propam Perlu Turun Tangan

Kasus seperti ini menyangkut bukan hanya nama seorang anggota atau pejabat tertentu, tetapi nama besar institusi Polri.

Karena itu, Bidang Propam Polda Sumut maupun Propam Polres Langkat patut melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pengakuan para pihak.

Apalagi jika terdapat lebih dari satu orang yang mengaku mengalami pola penindakan serupa.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa menerima uang?”

Lebih jauh harus ditelusuri:

Siapa yang memerintahkan penindakan?

Apa dasar hukum pengamanan operator?

Apakah barang bukti solar pernah diperiksa secara resmi?

Apakah ada surat perintah atau administrasi penindakan?

Mengapa operator dibebaskan setelah adanya penyerahan uang, jika pengakuan tersebut benar?

Dan yang paling penting:

Ke mana aliran uang tersebut?

Sebab apabila ternyata uang memang diberikan sebagai syarat agar seseorang tidak diproses hukum, persoalannya berpotensi menjadi jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran disiplin.

Perlu ditegaskan, redaksi belum menyimpulkan bahwa Ipda Chevan maupun AKP Ghulam terbukti melakukan pemerasan atau menerima uang sebagaimana dituduhkan. Semua tuduhan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.

Namun justru karena itulah pemeriksaan internal secara transparan penting dilakukan.

Jangan Sampai Hukum Jadi Komoditas

Polisi diberi kewenangan bukan untuk membuat masyarakat takut, tetapi untuk membuat masyarakat merasa aman.

Kalau ada minyak ilegal, tindak sesuai hukum.

Kalau ada pelanggaran, proses sesuai prosedur.

Kalau tidak cukup bukti, jangan jadikan kewenangan sebagai alat tekan.

Dan kalau benar ada anggota yang meminta uang untuk menghentikan atau menyelesaikan perkara, maka itu bukan lagi sekadar persoalan perilaku oknum.

Itu menyentuh integritas penegakan hukum.

Sebab hukum akan kehilangan wibawanya ketika orang mulai percaya bahwa sebuah perkara bisa selesai bukan karena bukti dan prosedur, melainkan karena berapa uang yang bisa disiapkan.

Polisi bukan debt collector. Bukan pula pemungut “uang damai”.

Polisi adalah aparat negara yang diberi kewenangan besar—dan semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakannya.

Hingga berita ini diterbitkan, AKP Ghulam belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya belum mendapat balasan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan atau peran Ipda Chevas selaku Kanit Tipidter Polres Langkat dalam rangkaian penindakan tersebut juga perlu diklarifikasi secara terbuka agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sisi.

Sayangnya meski beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tangkap lepas tersebut, Ipda Chevas tak sekalipun membalas atau menjawab konfirmasi media. Bahkan, dikalangan jurnalis di Langkat, Kanit yang satu ini dikenal kurang bersahabat dengan wartawan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Lainnya

Plt Bupati Tiorita Bawa Data 509 Sumur Minyak Langkat ke Meja Menteri Bahlil

15 Sep 2026 - 18:18 WIB

Plt Bupati Tiorita Bawa Data 509 Sumur Minyak Langkat ke Meja Menteri Bahlil

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

15 Sep 2026 - 08:34 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Penjual Lukisan Tewas Diduga Tertimpa Ranting Pohon di Lapangan Merdeka Binjai

14 Sep 2026 - 19:15 WIB

Penjual Lukisan Tewas Diduga Tertimpa Ranting Pohon di Lapangan Merdeka Binjai

Wagub Surya  SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

14 Sep 2026 - 18:49 WIB

Wagub Surya  SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

12 Sep 2026 - 15:50 WIB

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Hits di Berita