Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

badge-check


					Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut Perbesar

Foto : Perwakilan warga Pancowarno diterima langsung Bupati Langkat H Syah Afandin SH terkait lahan Perkebunan percontohan USU.(aspipin)

Langkat — TELISIK.CO.ID

Dugaan pelanggaran hukum agraria mencuat dalam penguasaan lahan Kebun Percobaan Tambunan A di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Puluhan warga menilai Universitas Sumatera Utara (USU) telah menguasai lahan seluas ±300 hektare selama puluhan tahun tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi, serta diduga menyalahgunakan peruntukan lahan yang diberikan negara.

Sekitar 30 warga Desa Poncowarno menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/1), menuntut peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan tersebut.

Warga menegaskan, sejak awal penguasaan hingga kini, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi sebagaimana diklaim dalam dokumen administrasi.

Dalam orasinya, warga mengungkap dugaan bahwa USU telah memanipulasi data pembayaran ganti rugi yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pertanahan dan dapat dikualifikasikan sebagai perolehan hak atas tanah dengan data tidak benar.

Aksi warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat.

Bupati bahkan memanggil Kepala BPN Langkat untuk hadir dalam audiensi terbuka bersama warga guna menelusuri akar sengketa lahan yang telah berlangsung hampir empat dekade.

Dari hasil audiensi terungkap bahwa USU diduga mengingkari kewajiban ganti rugi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2003.

Kesepakatan tersebut tidak bersifat informal, karena pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin, Pemerintah Kabupaten Langkat membentuk tim resmi penyelesaian sengketa lahan.

Tim tersebut melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek lahan dan subjek pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi.

Inventarisasi ini melibatkan lintas institusi negara, termasuk Rektorat USU, Pemerintah Kabupaten Langkat, Kodim Langkat,

Kepolisian, serta perwakilan masyarakat. Fakta ini menegaskan bahwa negara telah lama mengetahui adanya masalah dalam penguasaan lahan tersebut

Namun hingga tahun 2026, hasil inventarisasi itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh USU. Tidak ada pembayaran ganti rugi, tidak ada penyelesaian final.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pembiaran administratif dan pengabaian hak-hak warga.

Selain persoalan ganti rugi, dalam RDP juga terungkap dugaan pelanggaran peruntukan lahan.

Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan warga,

lahan yang diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1981 khusus untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.

Jika dugaan alih fungsi ini terbukti, maka USU berpotensi melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

yang membuka ruang pencabutan Hak Pakai, pembatalan sertifikat, serta pengambilalihan kembali tanah oleh negara.

Akhyar menegaskan pihaknya akan meninjau ulang dan membekukan sertifikasi izin kelola USU atas Kebun Percobaan Tambunan A dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait.

Langkah ini sekaligus menjadi pintu masuk evaluasi hukum atas seluruh proses penerbitan Hak Pakai tersebut.

Bupati Langkat menegaskan sikap yang sejalan.

Ia menyatakan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dan kerugian masyarakat,

Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI.

Bahkan, opsi pengambilalihan lahan dari USU disebut sebagai langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat merujuk pada SK Mendagri tahun 1981.

Kasus Kebun Percobaan Tambunan A kini tidak lagi sekadar konflik agraria biasa.

Ia menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum pertanahan dan memastikan institusi negara tidak kebal hukum ketika berhadapan dengan hak masyarakat.(Aspipin)

Facebook Comments Box

Lainnya

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Gus Yaqut Tersangka,Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK

16 Januari 2026 - 12:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Bukti Awal Suap Proyek Mulai Terkuak

11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

9 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ancam Gelar Demo untuk Tekan Korban, Dua Pemeras Ditangkap Sat Reskrim Langkat

14 November 2025 - 14:43 WIB

Hits di Hukum