Penasehat Hukum terdakwa, Sempurna Ginting, SH dan Yudi Frianto, SH.(ist)
Langkat – telisik.co.id/
Sidang perkara dugaan pencurian jagung di lahan seluas 1 hektare di Dusun V, Desa Pasar IV Namu Trasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (12/2/2025).
Terdakwa dalam kasus ini, Daud Ketaren dan tiga rekannya (AA, RS, dan LS), menghadapi tuduhan mencuri jagung dari lahan yang diklaim sebagai milik mereka sendiri.
Sidang kali ini merupakan sidang ketiga, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Klien kami dituduh mencuri jagung di atas lahan miliknya sendiri! Lahan ini sudah dibeli Daud Ketaren dari Juniver Sitanggang seharga Rp200 juta, dengan bukti surat keterangan desa yang dibuat sejak tahun 1970," tegas Sempurna Ginting, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa.
Menurutnya, kasus ini adalah bentuk rekayasa dan kriminalisasi terhadap kliennya.
Kasus ini bermula dari laporan Lisda ke Polres Binjai pada September 2024. Lisda mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit tahun 2019.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut dan telah melaporkannya ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat.
"Surat itu memang asli karena dikeluarkan BPN, tapi cara penerbitannya yang kami duga ilegal.
Bagaimana mungkin Lisda memiliki hak milik, sementara alas hak sebenarnya ada di tangan klien kami?" ujar Sempurna.
Lebih lanjut, dalam laporan Lisda disebutkan ada 14 goni jagung yang dicuri. Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut.
"Mana jagungnya? Mana barang buktinya? Kasus ini jelas penuh tanda tanya dan perlu ditelusuri lebih dalam, terutama terkait keabsahan sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa," tegas Yudi Frianto, S.H., rekan Sempurna Ginting.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa tanah yang berujung pada tuduhan pidana.
Kini, semua mata tertuju pada PN Stabat: Akankah Daud Ketaren terbukti bersalah atau justru dibebaskan dari tuduhan yang diduga sarat rekayasa?.(red)















