LABUHANBATU — TELISIK.CO.ID
Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil.
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Jumat (21/11/2025).
Dua tersangka berinisial ASR (23) dan IH (35) ditangkap setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Merespons hal itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk bergerak cepat ke lokasi.
Sesampainya di TKP, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai IH dengan ASR sebagai penumpang.
IH sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu, namun ditemukan kembali oleh petugas. ASR turut diamankan bersama barang bukti lengkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita: Sabu seberat 3,01 gram dari ASR.74 plastik klip kosong.1 timbangan elektrik.1 unit HP Xiaomi.2 mancis
Sementara dari IH, petugas mendapati sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000.
Kedua tersangka kemudian mengakui memperoleh sabu dari dua pemasok berbeda. Salah satunya berinisial Ingka, yang kini dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
“Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Na IX-X untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Arif)















