Menu

Mode Gelap
 

Berita

HSJ Diduga Dalangi Perusakan Portal, Mahasiswa Tuntut Tindakan Tegas

badge-check


					HSJ Diduga Dalangi Perusakan Portal, Mahasiswa Tuntut Tindakan Tegas Perbesar

Labuhanbatu – telisik.co.id/

Perusakan portal pembatas dimensi angkutan di simpang Jalan Kabupaten, Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, pada 23 Mei 2025, menuai kecaman dari kalangan mahasiswa Labuhanbatu.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM), mereka menduga kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak manajemen PT Hari Sawit Jaya (HSJ) melalui perintah tidak langsung kepada sopir-sopir tangki CPO yang bermitra dengan Asian Agri Group.

Portal yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu itu diketahui sah secara hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024, sebagai bentuk pengawasan terhadap muatan angkutan yang melintas di jalur tersebut.

Namun, portal tersebut justru diterobos paksa oleh kendaraan berat yang diduga diarahkan oleh pihak perusahaan.

Atas kejadian ini, mahasiswa Labuhanbatu menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam tindakan perusakan aset pemerintah.

Pengerusakan sarana dan prasarana publik merupakan tindakan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 275 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 406 KUHP, perusakan fasilitas publik seperti portal jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

2. Mendesak Kapolres Labuhanbatu membentuk tim khusus.

Mahasiswa meminta Kapolres untuk menyelidiki secara tuntas perusakan portal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha atau oknum yang dengan sengaja melanggar peraturan daerah dan merusak citra Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

3. Meminta Bupati Labuhanbatu turun tangan.

Mahasiswa mendesak Bupati untuk mengusut aktivitas PT HSJ yang diduga tidak mematuhi aturan Pemkab Labuhanbatu.

Selain itu, mereka meminta agar Pemkab mengajukan permohonan kepada ATR/BPN RI untuk mengukur ulang luas HGU yang dikuasai oleh PT HSJ, guna memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan agraria.

Dalam pernyataan akhirnya, mahasiswa menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera direspons, mereka siap turun aksi besar-besaran dengan mengepung Mapolres Labuhanbatu dan Kantor Bupati Labuhanbatu.

"Kami, sebagai putra-putri asli Labuhanbatu, tidak akan diam melihat ketidakadilan dan arogansi yang mencoreng wibawa daerah kami," tegas mereka. (arf)

 

Facebook Comments Box

Lainnya

Hadiri RKPD Sumut 2027, Wabup Langkat Tegaskan Kesiapan Pemulihan Pascabencana

30 Januari 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Sumut Pastikan Proyek Penguatan Tebing Sungai Batang Serangan Dilaksanakan Tahun 2026

29 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kemenimipas Salurkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Langkat

28 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

21 Januari 2026 - 21:01 WIB

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Hits di Berita