Menu

Mode Gelap
 

Berita

Ironi Penegak Pajak: Kepala UPT Samsat Stabat Diduga Gunakan Mobil Mewah Nunggak Pajak

badge-check


					Ironi Penegak Pajak: Kepala UPT Samsat Stabat Diduga Gunakan Mobil Mewah Nunggak Pajak Perbesar

Foto : Mobil mewah milik Kepala UPT Samsat Stabat yang menungak pajak.(Ist)

Langkat – Telisik.co.id

Sikap tak patut dipertontonkan pejabat publik kembali mencoreng upaya pemerintah mendorong kepatuhan pajak.

Di saat Pemerintah Kabupaten Langkat dan jajaran Samsat gencar mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,

Kepala UPT Samsat Stabat, Isak Juheri Harahap, justru diduga menggunakan mobil mewah yang menunggak pajak lebih dari tiga bulan.

Mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 bernomor polisi BK 112 OBI yang kerap digunakan Kepala UPT Samsat Stabat itu terpantau belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui website resmi Samsat, masa berlaku pajak kendaraan tersebut tercatat berakhir pada 20 September 2025.

Ironisnya, kendaraan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan pajak justru tercatat menunggak dengan nilai yang tidak kecil.

Dalam data Samsat disebutkan, total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp8.752.295, dengan rincian pokok pajak Rp8.433.579 dan denda keterlambatan Rp318.716.

Data Samsat juga menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama Khairunnisa, beralamat di Jalan Setia Luhur No.180, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, pemilik kendaraan tersebut merupakan istri Kepala UPT Samsat Stabat.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal integritas dan keteladanan pejabat pemungut pajak.

Sebab, Samsat merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Secara hukum, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor telah diatur tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Pasal 70 ayat (2), menyebutkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor hanya berlaku jika pajak kendaraan telah dibayar.

Kendaraan yang pajaknya mati berpotensi dikenakan tilang, denda, hingga penahanan kendaraan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah juga mengatur bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Ketentuan ini berlaku tanpa kecuali, termasuk bagi pejabat dan keluarganya.

Secara etika pemerintahan, tindakan ini dinilai mencederai prinsip good governance, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.

Pejabat yang seharusnya menjadi contoh justru memberi preseden buruk bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Samsat Stabat Isak Juheri Harahap belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 822-7244-XXXX juga tidak mendapat respons.

Sesuai prinsip keberimbangan, berita ini akan diperbarui setelah yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi.(Yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Pemko Binjai Segel Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai

21 Januari 2026 - 21:01 WIB

Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat Angkat Tangan: Kewenangan Dipreteli?

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Sampah Aek Nabara Ditertibkan, Perda Ditegakkan

20 Januari 2026 - 06:32 WIB

SMK3 Disepelekan, Disnaker dan APH Didesak Periksa PKS PT CCMO

17 Januari 2026 - 11:03 WIB

Keluarga Terduga BD Narkoba Ngamuk: Satgas Anti Narkoba Dianiaya dan Diintimidasi

15 Januari 2026 - 21:53 WIB

Hits di Berita