Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Kabar Buruk Dari Dinas PUTR Langkat, Dari Fee Proyek Sampai……

badge-check


					Kabar Buruk Dari Dinas PUTR Langkat, Dari Fee Proyek Sampai…… Perbesar

Langkat – telisik.co.id/

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, dugaan praktik kotor berupa kewajiban rekanan membayar “uang muka” alias fee proyek dengan iming-iming paket pekerjaan, namun tak kunjung terealisasi, mencuat ke permukaan. Praktik seperti ini seakan menjadi cerita lama yang terus berulang tanpa ada penyelesaian tuntas dari pihak terkait.

Terbaru, seorang rekanan proyek mendatangi Polres Langkat untuk melaporkan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Langkat berinisial Az dan Kepala Bidang (Kabid) PUTR, Den, yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini berawal dari komunikasi yang dilakukan Den pada 4 Juli 2024, di mana Den – yang dikenal sebagai orang kepercayaan Kadis – menghubungi korban dan menyampaikan bahwa Kadis ingin bertemu.

Dalam pertemuan di kantor dinas, Kadis Az disebut meminta sejumlah uang dengan dalih sedang dalam kondisi “terdesak” dan berjanji akan mengganti uang tersebut melalui paket proyek di P-APBD 2024. Merasa yakin dengan janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Namun hingga berita ini diturunkan, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi, meninggalkan kerugian besar bagi pihak rekanan.

Cerita Lama yang Tak Pernah Usai

Fenomena “uang muka proyek” atau fee yang harus dibayarkan di awal ini seakan menjadi “tradisi buruk” yang terus merajalela di Dinas PUTR Langkat. Alih-alih melakukan tugas pokok dalam membangun infrastruktur daerah secara transparan dan profesional, instansi ini justru kerap menjadi bahan gunjingan akibat ulah oknum pejabat yang mencari keuntungan pribadi.

Publik menilai, kasus ini bukanlah kali pertama terjadi. Praktik semacam ini sudah berulang kali mencuat ke permukaan, namun selalu tenggelam tanpa ada penyelesaian yang tegas. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi yang bertanggung jawab atas pembangunan daerah.

Pengawasan Lemah, Integritas Dipertanyakan

Kuat dugaan lemahnya pengawasan internal dan absennya sanksi tegas menjadi faktor utama mengapa praktik pungutan liar dan janji proyek fiktif ini terus terjadi. Kondisi ini tentu memprihatinkan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan rekanan atau kontraktor yang menjadi korban, tetapi juga menghambat realisasi pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Langkat.

Selain itu, kasus ini semakin menyoroti rendahnya integritas aparatur di lingkungan Dinas PUTR Langkat. Sikap oknum pejabat yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi.

Langkah Hukum dan Harapan Publik

Laporan korban ke Polres Langkat patut diapresiasi sebagai langkah berani untuk membongkar praktik yang telah merusak sistem pengadaan proyek di daerah tersebut. Namun, proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus ini. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengusut tuntas laporan tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Lebih dari itu, Pemerintah Kabupaten Langkat harus segera mengambil langkah konkret untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas PUTR. Reformasi birokrasi, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan internal menjadi langkah wajib yang harus dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus menjadi “tradisi gelap” di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat, yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat dan merusak pembangunan daerah.(yong)

Facebook Comments Box

Lainnya

Diduga Langgar Hukum Agraria, Hak Pakai USU 300 Hektare di Langkat Terancam Dicabut

24 Januari 2026 - 13:58 WIB

Genggam Sabu 0,3 Gram, Pengedar Dibekuk Polsek Panai Tengah di Sei Nahodaris

22 Januari 2026 - 14:01 WIB

Gus Yaqut Tersangka,Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK

16 Januari 2026 - 12:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Bukti Awal Suap Proyek Mulai Terkuak

11 Desember 2025 - 06:18 WIB

Kasus Smartboard Langkat Mengembang: Dirut PT Bismacindo Perkasa Resmi Jadi Tersangka

9 Desember 2025 - 16:23 WIB

Hits di Hukum