Menu

Otomatis

Ekonomi

Keluhan Ojol ke Komnas HAM: Sering Kena Suspend hingga Sulit Klaim BPJS

badge-check

Keluhan Ojol ke Komnas HAM: Sering Kena Suspend hingga Sulit Klaim BPJS Perbesar

telisik.co.id/ – Jakarta

Komnas HAM mengaku menerima aduan soal pelanggaran atas jaminan hak para pengemudi ojek online atau ojol. Salah satunya soal kesewenang-wenangan pihak aplikasi men-suspend akun pengemudi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, ada banyak persoalan yang diadukan para pengemudi dan kurir online.

Di antaranya, suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.

Permasalahan lainnya, tutur dia, pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi online ke beberapa dinas ketenagakerjaan di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek online dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.

“Inisiatif membuat perserikatan itu muncul atas berbagai permasalahan yang dialami pengemudi ojek online, antara lain ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek online dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek online. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” tutur dia di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Komnas HAM memberi rekomendasi agar Menteri Ketenagakerjaan mengkaji dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada Disnaker provinsi/kota/kabupaten dan/atau Permenaker terkait perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi online, termasuk pencatatan serikat pekerja.

Uli juga meminta, ada kajian bagi perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

“Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” tuturnya. (red)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Lainnya

Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita Apresiasi

14 Sep 2026 - 18:07 WIB

Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita Apresiasi

Pertamina Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi

14 Sep 2026 - 17:44 WIB

Pertamina Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi

Tiorita Dorong UMKM Langkat Naik Kelas, Sertifikasi Halal Jadi Kunci

27 Agu 2026 - 18:30 WIB

Tiorita Dorong UMKM Langkat Naik Kelas, Sertifikasi Halal Jadi Kunci

Bobby Nasution Ultimatum BUMD Sumut: 2027 Harus Naik Kelas, Jika Tidak Digabung Holding

22 Agu 2026 - 13:44 WIB

Bobby Nasution Ultimatum BUMD Sumut: 2027 Harus Naik Kelas, Jika Tidak Digabung Holding

Tembus Ritel Internasional, Produk UMKM Medan Mejeng di Uniqlo Delipark Mall

21 Agu 2026 - 17:50 WIB

Tembus Ritel Internasional, Produk UMKM Medan Mejeng di Uniqlo Delipark Mall
Hits di Ekonomi