Menu

Mode Gelap
 

Pendidikan

Kisruh di Dinas Pendidikan: SK Plh Kadis Diremehkan, Dana BOS Dipertaruhkan!

badge-check


					Kisruh di Dinas Pendidikan: SK Plh Kadis Diremehkan, Dana BOS Dipertaruhkan! Perbesar

Photo Ilustrasi menggambarkan ketegangan antara Plh Kadis Pendidikan yang frustrasi dengan para kepala sekolah yang bersikeras mempertahankan posisi mereka, serta simbolisasi dana BOS yang menjadi sumber konflik.(ist)

 

Langkat – telisik.co.id/

 

Kisruh di tubuh Dinas Pendidikan semakin memanas. SK Plh Kepala Dinas Pendidikan yang dikeluarkan baru-baru ini dianggap "kertas busuk" oleh sejumlah pihak, memicu ketidakpatuhan dan perlawanan dari bawahan terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

 

Salah satu persoalan utama adalah kepemimpinan kepala sekolah lama yang masih bertahan, meskipun seharusnya sudah dilakukan serah terima jabatan (sertijab).

 

Namun, karena sertijab tersebut tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, statusnya pun dianggap tidak sah.

 

Dana BOS Dipermasalahkan, Kepala Sekolah Lama Bertahan

 

Tidak hanya soal kepemimpinan, masalah lain yang lebih sensitif adalah dana BOS. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dana BOS hingga bulan Juni 2025 telah diambil oleh pihak kepala sekolah lama.

 

"Sejak kedatangan Pak Robert, sudah ditegaskan bahwa SK kami berlaku sejak 4 Februari 2025, jadi hak mereka hanya untuk satu bulan saja.

 

Tapi mereka tetap bersikeras bertahan dan menganggap SK kami tidak berlaku," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Lebih parah lagi, pihak yang bertahan ini disebut menganggap dana BOS sebagai uang pribadi dan bahkan langsung masuk ke rekening pribadi mereka.

 

"Kami sudah pasrah. Kalau mereka tetap keras kepala, menganggap dana BOS uang pribadi dan tetap bertahan dengan posisi mereka, ya kami bisa apa?" tambahnya dengan nada kecewa.

 

Plh Kadis Pendidikan Bungkam

 

Situasi ini semakin pelik karena tidak ada sikap tegas dari Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan konflik internal ini.

 

Keputusan yang seharusnya tegas justru dipertanyakan, terutama terkait SK Plh Kadis yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

 

Sementara itu, Plh Kadis Pendidikan Robert Hendra Ginting, yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, belum memberikan keterangan resmi.

 

Sikap bungkam dari pihak dinas semakin memperpanjang ketidakpastian di lingkungan pendidikan,

 

terutama terkait transparansi penggunaan dana BOS serta kepemimpinan di sekolah-sekolah yang terdampak.

 

Apakah Dinas Pendidikan akan mengambil langkah tegas atau justru membiarkan konflik ini berlarut-larut?.(red)

Facebook Comments Box

Lainnya

Sekolah Gratis 2026 Dimulai, Bobby Nasution Prioritaskan Nias dan Daerah Bencana

4 Januari 2026 - 20:35 WIB

PUBG Resmi Bergulir 2026, 41 Ribu Siswa di Nias Mulai Nikmati Sekolah Gratis

14 November 2025 - 20:54 WIB

Sekolah Negeri Disulap Bak Sekolah Keluarga, Plt Kasek Angkat Kerabat Menjadi Guru

4 November 2025 - 05:54 WIB

Langkat Gandeng Kampus, Dorong Pendidikan dan Lingkungan Maju Bersama

23 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pemprov Sumut Dorong Optimalisasi Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

7 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Hits di Berita